Senator Fachrul Razi Dorong Peresmian Bendera Lokal di Aceh

Rabu, 04 Desember 2019 – 22:38 WIB
Senator dari Aceh Fachrul Razi memperlihatkan bendera lokal di Aceh saat jumpa pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Senator dari Aceh, Fachrul Razi mendorong pemerintah agar segera meresmikan dan mengibarkan bendera lokal di Aceh bersamaan dengan Bendera Kebangsaan Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi saat jumpa pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

BACA JUGA: Milad GAM, Bendera Aceh Tetap Berkibar

Fachrul menjelaskan dirinya menyampaikan hal itu berkenaan dengan Perdamaian Aceh yang telah berjalan 14 tahun. Hal ini membuktikan bahwa Aceh mengalami proses perubahan yang berjalan dengan damai dan pembanagunan yang cepat.

“Pada hari ini, 4 Desember 2019 Aceh telah melewati 43 tahun peringatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai para pihak yang menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia menuju Aceh yang damai dalam bingkai NKRI,” kata Fachrul.

BACA JUGA: DPD RI: Daerah Luar Jawa Berpeluang Menarik Investasi dari Dubai

Menurut Fachrul, peringatan Milad ke-43 GAM pada tanggal 4 Desember 2019 menunjukkan rakyat Aceh cinta akan perdamaian, dan komit dengan perdamaian dalam mewujudkan Aceh yang damai, sejahtera dan bermartabat dalam bingkai NKRI.

Menyikapi perdamaian Aceh ke-14 tahun dan peringatan GAM ke-43, Fachrul menilai masih terdapat beberapa persoalan yang belum selesai seperti butir perjanjian MoU Helsinki dan persoalan dana otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 serta permasalahan Bendera Aceh.

BACA JUGA: DPD RI Dukung Omnibus Law Usulan Pemerintah

Terkait persoalan bendera Aceh yang belum selesai, Fachrul menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah mendapat pengesahan oleh Gubernur dan DPR Aceh. Artinya, Aceh telah memiliki Bendera dan Lambang sendiri seperti yang tertera dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurutnya, pada Pasal 246 dan Pasal 247 UU PA merupakan turunan dari Kesepahaman Damai antara GAM dan RI atau sering disebut MoU Helsinky.

“Dengan telah disahkannya Qanun nomor 3 tahun 2013 maka rakyat Aceh menganggap ‘Benar Aceh telah merdeka dalam bingkai NKRI’. Oleh karena itu, kami mendesak agar Bendera Aceh sudah bias diresmikan dan dikibarkan sebagai bendera local di Aceh bersamaan dengan Bendera Kebangsaan Merah Putih,” tegas Fachrul Razi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler