Senator Filep Desak Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Papua, Begini Respons Sultan

Senin, 01 Maret 2021 – 23:19 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 itu mengizinkan investasi minuman keras (Miras) di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Keras! Rocky Gerung Sikat Pemerintahan Jokowi soal Perpres Investasi Miras

Perpres tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung sekaligus memperkuat keinginan Senator Filep.

BACA JUGA: Kutip Ayat Al-Quran, Ketum PBNU: Investasi Miras Merusak Bangsa

Ia pun menyebutkan pernyataan Senator Filep juga sangat didukung oleh tokoh agama, masyarakat, bahkan tokoh gereja di tanah Papua.

Menurut Sultan, investasi miras di beberapa daerah di Indonesia bukan hanya tentang peredaran alkohol di tengah masyarakat dengan begitu banyaknya dampak negatif yang ada.

BACA JUGA: Senator Filep Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Investasi Miras di Papua

Tetapi juga mesti ditinjau dari sisi pembangunan ekonomi bagi seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah atau daerah yang ditetapkan yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Ketika investasi miras ini berjalan, saya curiga bahwa yang akan mendapatkan keuntungan paling besar bukan rakyat, justru pihak pengusaha atau investor. Dan, sektor bisnis miras ini hanya menjadikan rakyat di tanah Papua bersama daerah lainnya tersebut hanya sebagai pasar potensial bagi perdagangan industri miras,” imbuh Sultan dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Pria yang akrab dipanggil SBN tersebut menuturkan tidak ingin jika Perpres ini kemudian digunakan sebagai alat legalitas pengusaha miras untuk mendistribusikan produknya kepada masyarakat yang memiliki budaya meminum alkohol.

Sementara kebijakan ini tidak menimbulkan perbaikan kepada kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta politik bagi masyarakat secara langsung.

“Kita memahami dalil pemerintah tentang kebiasaan masyarakat terhadap meminum minuman keras yang (diklaim) telah menjadi nilai kearifan lokal masyarakat di Papua, Bali, NTT dan Sulut. Tetapi kita juga wajib bertanya serta mengukur secara objektif bahwa investasi ini lebih banyak memberi keuntungan kepada pihak investor atau masyarakat di sana?," tanya Sultan dengan nada satir.

Terakhir senator muda asal Bengkulu tersebut meminta kepada seluruh stakeholder masyarakat untuk dapat bersama menyampaikan aspirasi di ruang publik terkait Perpres tersebut agar kemudian suara masyarakat dapat didengarkan Pemerintah.

“Saya yakin Bapak Presiden memiliki tujuan yang baik dari setiap kebijakan yang ada. Hanya saja mungkin beliau membutuhkan sudut pandang lain terhadap persoalan ini dari kita semua,” kata Sultan.

Sultan yakin pemerintah akan sangat bijak serta berpihak pada kepentingan kolektif masyarakat dalam menanggapi polemik terhadap regulasi tersebut.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler