jpnn.com, JAKARTA - Penolakan dari tokoh agama terhadap Perpres Investasi Miras terus berdatangan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.
BACA JUGA: Soal Investasi Miras, Peneliti Indef: Ada yang Lebih Menarik dan Berkualitas
Menurut Kiai Said, Al-Qur’an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.
“Kami sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” kata Kiai Said dalam pernyataan resminya, Senin (1/3).
BACA JUGA: Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali Merespons Begini
Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang, maka seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya.
BACA JUGA: Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras
Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Kaidah fikih menyatakan, rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.
"Kalau rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad