Senator Filep Wamafma Merespons Tudingan Sekretaris KNPB Terkait Pemekaran Papua

Senin, 18 Januari 2021 – 11:10 WIB
Senator atau anggota DPD dari Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma menanggapi tudingan dari Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo terkait usulan pemekaran Papua.

Menurut Filep, Victor menyebut dirinya menginisiasi pemekaran provinsi di Papua serta perpanjangan dana Otsus.

BACA JUGA: Pesan Tegas Doktor Filep Wamafma untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo

“Padahal, rakyat Papua tidak menginginkan pemekaran melainkan referendum dan kemerdekaan,” kata Filep menirukan pernyataan Victor.

Sehubungan dengan itu, Senator Filep meluruskan pernyataan Victor yang dianggapnya tidak berdasar.

BACA JUGA: KKB Membakar 2 Tower BTS Milik Telkom di Puncak Papua, Begini Reaksi Senator Filep Wamafma

“Saya cuma mau meluruskan ya, biar tidak memberikan data yang menyesatkan,” kata Filep, Senin (18/1/2021).

Menurut Filep, Pemerintah sudah menerima ratusan usulan terkait pemekaran wilayah dan sudah dimulai sejak zaman Presiden SBY.

BACA JUGA: Pesan Romo Benny Kepada Komjen Listyo Calon Kapolri Pilihan Jokowi

“Saya belum jadi anggota DPD RI dan perlu diketahui, isu pemekaran itu adalah isu nasional, seluruh wilayah di Indonesia. Tetapi, masih moratorium karena alasan anggaran. Sementara Papua memang masuk kebijakan strategis nasional di bawah Kemendagri langsung. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jadi harap kalau mau menyampaikan sesuatu itu berdasarkan data,” ucap Filep Wamafma.

Filep juga menganggapi pernyataan Victor atas kinerja Pansus yang dituding oportunistis. Menurut Filep, Pansus justru dibentuk dalam rangka menanggapi kasus-kasus yang terjadi di Papua, termasuk persoalan HAM.

“Pansus itu dibentuk oleh DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa. Landasan terbentuknya pansus terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya karena pernyataan rasis, penangkapan mahasiswa di Jakarta, tahanan di Kalimantan, kerusuhan di Manokwari, Jayapura, Sorong, dan Wamena. Sebagai Lembaga negara, konstitusi mengamanahkan, DPD mengamanahkan agar dapat membentuk panitia khusus dalam menghadapi persoalan yang dianggap urgen di daerah,” kata Filep.

Filep menegaskan Pansus Papua tidak ada kaitan dengan pembentukan RUU Otsus Papua. RUU Otsus merupakan usulan Prolegnas dari Pemerintah. Pengesahan Prolegnas ditetapkan oleh DPR RI. Inisiatif tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPR RI.

“Sementara kita (Pansus Papua) memberikan rekomendasi terkait permasalahan di Papua setelah melakukan pengkajian. Silakan baca apa saja rekomendasi Pansus Papua,” kata Filep Wamafma.

Dia menyebut bahwa tuduhan oportunistis seharusnya dialamatkan kepada oknum yang dianggap melenceng padahal telah diberi kewenangan, mengatur dan menggunakan dana Otsus.

“Sekarang siapa yang menggunakan dana otsus? Saya sebagai anggota DPD RI memiliki tugas dan kewenangan legislasi yang berkaitan dengan daerah, menyalurkan aspirasi rakyat melalui mekanisme di DPD RI,” katanya.

“Tidak ada kepentingan pribadi yang diharapkan dari terbentuknya UU Otsus karena UU Otsus berlaku untuk semua dengan ruang lingkup kewenangannya yaitu Kepala daerah dan Orang Asli Papua yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujar Filep Wamafma.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler