jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mewanti-wanti agar aset pemerintah di Jakarta tidak dijual atau jatuh ke tangan swasta ketika ibu kota berpindah.
Dia mencontohkan, salah satu aset yang tidak boleh dijual adalah gedung parlemen DPR, MPR, dan DPR.
BACA JUGA: Warga Pesisir Jakarta Mendukung Gus Muhaimin Maju Jadi Capres 2024
“Jangan nanti, oh ini mau dijual, atau apa, akhirnya berpindah tangan atau aset perorangan bahkan menjadi aset swasta,“ ucap Sylvi dalam diskusi daring 'Menata Jakarta setelah IKN Pindah'.
Calon Wakil Gubernur DKI dalam Pilgub 2017 ini juga berharap, Pemprov DKI tetap giat bekerja menyelesaikan proyek-proyek pembangunan yang tertera dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA: Gempa di Banten Terasa Hingga Jakarta, BMKG Minta Warga Hati-hati
Sylvi optimistis, DKI Jakarta tetap menjadi kota nomor satu di Indonesia meski nantinya tak lagi menyandang status ibu kota.
“Saya berharap Jakarta akan menjadi kota masa depan, kota yang berkelanjutan dan berdaya saing. Untuk apa? untuk kesejahteraan masyarakatnya,” tuturnya.
BACA JUGA: IKN Pindah, Jakarta jadi Kota Bisnis, Tetap Bangun Infrastruktur Ikonis
Pemprov DKI Jakarta diberi waktu 53 hari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun konsep penataan baru setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan dalam penyusunan konsep itu, pihaknya melibatkan pakar, ahli hingga nantinya meminta usulan dari masyarakat.
"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa. Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan," ujar Ariza di Balai Kota DKI. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi