Senator Riau Belum Bisa Menerima Keputusan Menteri Tjahjo

Kamis, 06 Oktober 2016 – 10:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Senator Riau di DPD RI Intsiawati Ayus belum menerima keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda persetujuan terhadap usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Diketahui, dari 172 usulan DOB yang diserahkan Komite I DPD RI kepada pemerintah, tiga di antaranya usulan dari Riau. Ketiganya adalah calon Kabupaten Indragiri Selatan, Indragiri Hilir Utara dan Kabupaten/Kota Duri.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Saksikan Kekuatan Udara TNI AU

Saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (5/10), Intsiawati mengaku belum paham penundaan yang disampaikan Mendagri Tjahjo, apakah menunda proses pembahasan, atau menunda penetapan DOB.

"Saya belum bisa menangkap penundaan dimaksud. Pemerintah seharusnya tidak usah menunda, karena itu hak konstitusi setiap daerah. Dan DPD mendukung karena menjalankan perintah konstitusi," katanya di Jakarta 

BACA JUGA: TB Hasanuddin Kritik Panglima TNI, Begini Jawaban Jenderal

Senator yang akrab disapa Iin, menyebutkan bahwa seharusnya pembahasan DOB bisa tetap berjalan sejalan dengan tugas pemerintah menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2025.

Lagipula, kalaupum semua usulan DOB disetujui pemerintah. Toh daerah tersebut belum tentu semuanya layak menjadi DOB definitif, karena masih berupa DOB Persiapan. 

BACA JUGA: Isu Reshuffle Nongol Lagi, Bu Susi dan Bu Rini Disebut-sebut

"Proses DOB kan memakan waktu, melalui proses persiapan yang tidak ada jaminan bahwa DOB Persiapan bisa dilanjutkan menjadi definitif. Nantinya akan ada evaluasi, pengawasan dan pembinaan," jelasnya.

Bila calon DOB tersebut ternyata tidak layak menjadi daerah definitif, keputusan akhir baru diambil setelah masa persiapan dilalui. Dengan begitu, penilaian terhadap calon DOB akan lebih realistis dan terukur.

Karena itu, Iin akan mempertanyakan kembali terminologi pemundaan yang dimaksud pemerintah. "Kalau yang ditunda prosesnya, itu melanggar hak konstitusi onal daerah. Kalau menunda penetapan, memang DOB belum ditetapkan sekarang. Jadi apa yang ditunda," pungkasnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dengan pertimbangan ekonomi, dan kemampuan anggaran akibat adanya penundaan dana transfer ke daerah, maka pembentukan DOB ditunda, tidak tahun 2016.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bank ini Bakal Bantu KKP Berikan Pinjaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler