Senator Wacanakan Lagi Anggota Dewan Tak Perlu Mundur

Kamis, 21 Januari 2016 – 15:09 WIB
Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mervin Sadipun Komber (kanan), Direktur Indonesia Senator Watch (ISW), Emmanuel J Tular (tengah), dan Sekretaris Jenderal PAN Muda (PANDU), Elias Sumardi Dabur (kiri) dalam Forum Diskusi Nusantara (FDN) di Jakarta, Kamis (21/1). FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mervin Sadipun Komber mengatakan untuk memenuhi rasa keadilan dan menjamin hak politik warga negara khususnya anggota Dewan (DPR, DPD, dan DPRD) sesungguhnya tak perlu mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota).

“Yang bersangkutan boleh mundur jika terpilih dalam Pilkada,” kata Mervin Sadipun Komber dalam acara Forum Diskusi Nusantara (FDN) di Jakarta, Kamis (21/1).

BACA JUGA: Bamsoet: Kalau DPD Mau Munas, ARB Tak Bisa Apa-apa

Mervin berharap usulan tersebut perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Pilkada yang akan berlaku pada Pilkada tahap kedua tahun 2017 mendatang.

Menanggapi hal itu, Direktur Indonesia Senator Watch (ISW), Emmanuel J Tular mengatakan ketentuan bagi pejabat untuk mundur dari jabatan saat mencalonkan diri dalam Pilkada sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, aturan tersebut harus tetap berlaku.

BACA JUGA: JPPR: Sistem Pencalonan Kada Masih Berdasarkan Faktor Elitis

“Aturan yang ada sekarang harus tetap diberlakukan, kecuali ada ketentuan baru yang mengubah peraturan tersebut seperti Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, red),” kata Emmanuel Tular.

Sekretaris Jenderal PAN Muda (PANDU), Elias Sumardi Dabur menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pejabat seperti anggota DPR, DPD RI dan DPRD, untuk mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

BACA JUGA: Perlu Mengubah Mekanisme Penganggaran Pilkada

“Ketentuan MK itu tepat untuk mencegah agar politikus tidak seenaknya meninggalkan mandat rakyat. Pembatasan itu untuk mencegah politisi yang suka loncat atau pragmatis,” tegas Elias.

Untuk diketahui, MK tidak hanya memutuskan aturan larangan ‘politik dinasti’ dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bertentangan dengan UUD 1945. Namun juga memutuskan, anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah, juga harus mengundurkan diri.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota, dan calon Wakil Wali Kota bagi anggota DPR, DPD atau anggota DPRD,” ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, membacakan putusan MK, Rabu (8/7).

Putusan dikabulkan setelah sebelumnya anggota DPRD Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan, mengajukan pengujian UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan dikabulkan karena syarat yang sama juga berlaku terhadap PNS, anggota TNI, Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD. Bahwa dipersyaratkan, membuat pernyataan apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Yaitu pada saat mendaftarkan diri dan berlaku sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 7 huruf r, Pasal 7 huruf s, dan 148 Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Arief Hidayat.

Selain mengabulkan permohonan pemohon, MK juga memerintahkan pemuatan putusan segera diatur dalam Berita Negara Republik Indonesia.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Akan Ajak Ganjar dan Risma Ikut Jaring Suara di Pilkada Kalteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler