Senayan Bergolak! Ketua DPR Diseret 36 Anggotanya ke MKD

Jumat, 14 Oktober 2016 – 12:44 WIB
Ade Komarudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menghadapi masalah dugaan pelanggaran kode etik. 

Politikus Partai Golkar itu dilaporkan oleh 36 anggota dan pimpinan Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pembagian kewenangan mitra komisi dewan.

BACA JUGA: Pilkada DKI Memanas, Muhammadiyah Keluarkan 7 Maklumat Menyejukkan

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengaduan itu diterima mahkamah pada Rabu (13/10). Kasus ini menurut politikus Gerindra ini, berkaitan dengan administrasi, surat menyurat yang dibuat Akom-sapaan Ade, selaku pimpinan dewan kepada sejumlah BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI. 

"Kami akan mendalami secara teliti apakah memang ada dugaan pelanggaran kode etik atau hal-hal lain," kata Dasco, saat ditemui di kantor MKD DPR, Jumat (14/10).

BACA JUGA: Eva Celia dan Sophia Latjuba Punya Pilihan yang Sama

Masalah ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Komisi VI dengan Komisi XI. Menurut informasi, Akom menerbitkan surat permintaan agar BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI, memenuhi permintaan rapat dengan Komisi XI. 

Dasco menyebutkan bahwa MKD perlu berhati-hati menyikapinya. Apalagi, dalam masalah ini mahkamah sudah pernah menyurati pimpinan kedua komisi untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.

BACA JUGA: Jadi Jubir Tim Ahok-Djarot, Sophia Latjuba Ngaku Dapat Dukungan Sang Kekasih

"Kami akan sangat berhati-hati. Jangan ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut. Laporan akan kami dalami dulu," jelasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lo...Kata PDIP Perlu, Hanura Bilang Nggak Usah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler