Sengkarut Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor

Kamis, 17 Januari 2019 – 19:47 WIB
Ilustrasi pameran mobil. Foto: carmudi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Peraturan OJK (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam Pasal 20 POJK ini ditetapkan kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan lima alasan POJK 35/2018 tersebut harus dibatalkan.

BACA JUGA: Jualan Motor di Jakarta Dikuasai Honda, Merek Lain Nebeng

Pertama, Tulus mengkritisi terkait adanya syarat khusus untuk mendapatkan down payment (uang muka) nol persen untuk dalam pembiayaan mobil dan motor.

Meski tak semua perusahaan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut, syarat khusus tersebut praktiknya sangat mudah dimanipulasi. Terbukti, selama ini syarat uang muka 30 persen untuk kredit mobil atau motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala.

BACA JUGA: Kunci Optimisme Toyota Patok Target Tinggi ke Avanza 2019

“Jadi adanya syarat khusus untuk uang muka nol persen oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30 persen,” ungkap Tulus dalam siaran resmi.

Kedua, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini, lanjut Tulus, kredit untuk kendaraan umum justru dibebankan dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta maupun BUMN atau BUMD.

BACA JUGA: Awal Tahun, Wahana Lakukan Penyesuaian Harga Motor Honda

Ketiga, uang muka nol persen (DP 0 persen)hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil atau motor listrik, bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.

“POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif; bukan hanya di ranah perkotaan tetapi juga ranah perdesaan,” tambah dia.

Keempat, uang muka nol persen akan memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Sejak kredit motor booming pada 10 tahun terakhir, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit motor murah. Akibatnya, rumah tangga miskin menjadi semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar).

Kelima, Tulus melanjutkan, kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan, kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil/BBM yang digunakan kendaraan pribadi. Kebijakan OJK juga sangat kontraproduktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bodetabek, dan kota besar lainnya.

Kemacetan di Jakarta akan diperparah karena nafsu untuk membeli kendaraan pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif nol persen. Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi masal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri.

“Sekali lagi, YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung” tegas Tulus.

Dalam kesempatan lain, Edi Setiawan Chief Marketing Officer PT Wahana Makmur Sejati (Wahana Honda) - main dealer motor Honda Jakarta dan Tangerang, Edi Setiawan merespons kebijakan tersebut dengan menunjukkan kesangsiannya.

Edi menyatakan bahwa kebijakan DP 0 persen pada realitanya tidak dapat dilaksanakan.

“Karena ada syarat itu (NPF kurang dari atau sama dengan 1 persen), kebijakan DP 0 persen tidak bisa dilaksanakan,” kata dia di temu media di kantor PT WMS di Jakarta Pusat (16/1).

“Menurut saya, sepertinya tidak ada perusahaan multifinance yang memiliki risiko (NPF) di bawah 1 persen,” lanjut dia.

Sementara itu, pohak agen pemegang merek (APM) Toyota di Indonesia diwakili Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengaku senang dan menghormati kebijakan tersebut.

"Kami sangat senang bahwa memang OJK selalu mempertimbangkan bagaimana memberikan kesempatan buat konsumen untuk membeli kendaraan khususnya roda 4, dan kali ini menggunakan DP 0 persen," ungkap Anton di sela peluncuran Avanza 2019 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor pada akhir Desember 2018 lalu.

Melalui kebijakan tersebut, perusahan multifinance (leasing) diperbolehkan memberikan kredit kendaraan kepada konsumen tanpa uang muka alias 0 persen. Namun dengan syarat, perusahaan pembiayaan yang boleh memnfaatkan kebijakan itu hanya yang memiliki rasio kredit macet (non-performing financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan 1 persen. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Jakarta dan Tangerang Doyan Beli Skutik Honda


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler