Sengketa Akibatkan Pencetakan Surat Suara Terkendala

Rabu, 11 November 2015 – 07:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengakui, belum finalnya penetapan pasangan calon kepala daerah di sejumlah daerah, mengakibatkan terganggunya jadwal tahapan pilkada 2015 yang digelar secara serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang. Paling tidak dalam hal pencetakan kertas surat suara.  

"Tentu (pencetakan surat suara di daerah yang masih bermasalah penetapan paslonnya,red) belum dilakukan," ujar Hadar, Selasa (10/11).

BACA JUGA: ICW: Pilkada Satu Putaran Rawan Politik Uang, Sebab...

Meski begitu Hadar optimistis kondisi yang ada tak akan mengganggu tahapan pemungutan suara nantinya. Karena ketika akhirnya ada tambahan calon kepala daerah di sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada, proses pencetakan dapat dilakukan dengan cepat. Hanya saja untuk pendistribusian, tetap akan memakan waktu terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

"Mencetak itu nggak lama, cuma distribusinya yang lama. Tapi distribusi yang sulit cuma daerah tertentu, yang memang transportasi sulit, itu yg butuh waktu," ujarnya.

BACA JUGA: Jeblok di Pemilu, PAN DKI Butuh Kepemimpinan Baru

Menurut Hadar, sesuai jadwal yang ada, pendistribusian surat suara sudah harus dilaksanakan pertengahan November ini. Karena itu diharapkan putusan atas sengketa penetapan calon yang prosesnya menunggu putusan kasasi mahkamah Agung (MA), dapat terbit paling lambat 14 November mendatang.

"Pertengahan November harusnya sudah mulai didistribusikan, disortir juga. Produksi menunggu putusan MA di pertengahan November masih cukup. Kira-kira gitu, diperkirakan tanggal 14 November," ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ngantor Pakai Jaguar, Kekayaan Setya Novanto Harus Diaudit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Anggap Kubu Agung Hanya Manuver


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler