JAKARTA - Warga negara Inggris Russel Vince, selaku pihak penggugat dalam sengketa merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya, berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatannya. Rencananya, putusan hakim terkait sidang gugatan ini akan dibacakan pada 5 Juni mendatang.
Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengatakan sidang sengketa merek ini telah memasuki tahap akhir berupa Yakni pembacaan putusan pada bulan depan.
"Kami selaku kuasa hukum penggugat berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami," ujar Previany, usai persidangan lanjutan pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Ditambahkan Previany, dalam kesimpulan yang dibacakannya, penggugat dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan para ahli, sudah jelas bahwa logo cap kaki tiga menunjukan adanya kemiripan dengan lambang negara Isle of Man.
Dijelaskannya, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang menyatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Kemudian, keterangan saksi bahwa pihak tergugat yang mengatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung tanpa izin dari negaranya, adalah keterangan yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan.
Sebab, kata Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.
"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," pungkasnya.(fuz/jpnn)
Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengatakan sidang sengketa merek ini telah memasuki tahap akhir berupa Yakni pembacaan putusan pada bulan depan.
"Kami selaku kuasa hukum penggugat berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami," ujar Previany, usai persidangan lanjutan pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Ditambahkan Previany, dalam kesimpulan yang dibacakannya, penggugat dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan para ahli, sudah jelas bahwa logo cap kaki tiga menunjukan adanya kemiripan dengan lambang negara Isle of Man.
Dijelaskannya, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang menyatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Kemudian, keterangan saksi bahwa pihak tergugat yang mengatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung tanpa izin dari negaranya, adalah keterangan yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan.
Sebab, kata Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.
"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," pungkasnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperdengarkan Suara Fathanah, Hilmi Mengaku Tak Kenal
Redaktur : Tim Redaksi