Sengketa Hasil Pilkada Papua Mulai Disidangkan MK

Kemenangan Lukas Enembe-Klemen Tinal Diduga Penuh Kecurangan

Selasa, 26 Februari 2013 – 00:29 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memimpin sidang sengketa hasil Pemilukada Papua di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/2). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/2) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilukada Papua 2013.  Pada sidang perdana itu, empat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Papua yang dimenangi pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Para penggugat menganggap kemenangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua yang digelar pada 13 Februari 2013 lalu,  sarat dengan kecurangan. Para penggugat menganggap proses Pemilukada di provinsi paling timur Indonesia itu penuh dengan pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis.

"Kami secara umum menyoroti terkait manipulasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh pihak termohon (KPUD Provinsi) dengan pihak terkait (pemenang)," ujar Misbahuddin Gasman yang menjadi kuasa hukum pasangan nomer urut 6 yakni Habel Melkias-Yop Kogoyo, dalam sidang perdana, di MK, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

Gasman menegaskan, KPU Papua dan pihak terkait telah memanipulasi Daftar pemilih Tetap (DPT) untuk kepentingan pihak tertentu. Manipulasi DPT itu salah satunya terjadi di Kabupaten Jayawijaya. Dari 155 ribu pemilih, sebut Gasman, terjadi penambahan dalam DPT sekitar 250 persen, menjadi 275 ribu suara.  "Artinya apa, dari penambahan DPT ini sengaja di-setting untuk memenangkan salah satu pihak terkait," tuturnya.

Untuk itu Gasman meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Papua yang dilakukan KPU Papua tidak sah sehingga harus dibatalkan.  "Agar mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten di Papua dalam Pemilukada tahun 2013," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa pasangan nomer urut dua, yakni MR Kambu-Blasius Pakage. Mereka menilai banyak pemilih yang tidak tahu tata cara menggunakan hak pilih. Bahkan beberapa di antara pemilih sengaja diarahkan untuk memilih salah satu calon kandidat.

Setelah mendengar pemaparan tim pemohon, majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD mempersilahkan KPU selaku termohon untuk memberikan penjelasan. Namun KPU Papua meminta waktu untuk menanggapi gugatan para pemohon.

Pada persidangan itu, MK juga meminta para pemohon melengkapi berkas permohonan.  "Beberapa berkas ada yang belum ditandatangani dan sidang kedua harus lebih lengkap lagi. Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu mendatang (27/2) untuk mendengar jawaban termohon dan pembuktian. Semua bukti harus sistematis dan masuk akal, tidak perlu ke MK berpuluh-puluh orang kalau gugatannya sama, yang penting ada bukti yang valid," tutup Mahfud sembari mengetok palu.

Untuk diketahui dalam pemilukada provinsi Papua diikuti oleh enam pasangan calon. Total suara sah dari 28 kabupaten/kota di Papua mencapai 2.713.465 suara.

Dari jumlah itu, pasangan nomor urut satu, Noahk Nawipa-Yohanes Wop  mendapat   178.830 suara (8 persen). Selanjutnya pasangan nomor dua, MR Kambu-Blasius Pakage  mendapat 301.349 (13 persen).

Sedangkan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal yangdinobatkan menjadi pememang mengantongi 1.199.657 (52 persen). Selanjutnya ada Welington Wenda-Wenan Watori  sengan 153.453 suara (7 persen).

Sementara pasangan Alex Hasegem-Marten Kayoi  mendapat 72.120 suara (3 persen) dan pasangan Habel Melkias Suawe-Yop Kogoya meraih 415.382 suara (18 persen).(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... India Pamerkan Cara Gelar Pemilu ke KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler