Sengketa Klaim Asuransi Melonjak

Kamis, 08 November 2012 – 09:44 WIB
SURABAYA - Makin banyak pemegang polis asuransi, berdampak tingginya sengketa kliam antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya.Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat, kasus penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis) meningkat secara signifikan tahun ini. BMAI telah menagani 124 kasus atau naik 158 persen dibanding kasus sengketa klaim pada 2011 yang tercatat 48 kasus.

Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan , peningkatan tren kasus sengketa klaim ini seiring pertumbuhan bisnis asuransi di Indonesia dan makin tersosialisasikannya lembaga BMAI. "Apalagi, di setiap polis tercatat alamat dan no telepon BMAI untuk melakukan mediasi sengketa," katanya di sela Sosialisasi dan Workshop BMAI di Hotel Elmi Surabaya, Rabu (7/11).

Frans merinci, selama 2012 hingga bulan September, sengketa klaim di industri asuransi umum mencapai 98 kasus. Di asuransi jiwa tercatat ada 26 kasus, dan asuransi sosial belum ada kasus yang masuk ke BMAI. Lonjakan tertinggi terjadi pada kasus sengketa klaim di asuransi umum yang pada tahun 2011 hanya tercatat sebanyak 15 kasus.

Frans menjelaskan, BMAI sendiri merupakan perhimpunan yang dibentuk oleh beberapa Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia yang berada di bawah FAPI - Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia - sekarang Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Asosiasi itu diantaranya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI),  Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Semua perusahaan asuransi terdaftar di Indonesia juga merupakan anggota BMAI. "Total anggota 138 perusahaan," ungkapnya.

BMAI hadir untuk memberikan bantuan bagi tertanggung atau pemegang polis yang kurang memahami asuransi atau kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara melalui pengadilan negeri atau tidak mampu membayar biaya bantuan hukum yang mahal. Penyelesaian sengketa lewat BMAI lebih cepat, adil, murah dan informal. "Kami membantu masyarakat kecil. Karena itu, maksimal polis adalah Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan Rp 750 juta asuransi umum " tutur Frans.

Proses penyelesaian perselisihan oleh BMAI terdiri dari mediasi (Tahap 1) dan ajudikasi (Tahap 2). Pada tahap mediasi, laporan keluhan yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh CM (Case Manager). CM akan berusaha untuk mengupayakan agar tertanggung dan perusahaan dapat mencapai suatu penyelesaian secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, CM akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak.

Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh ajudikator atau panel ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI. "Pada tahap ajudikasi, jika perusahaan asuransi dinyatakan bersalah, maka kasusnya selesai dan perusahaan asuransi harus membayar klaim. Sedangkan, jika tertanggun kalah, maka bisa melanjutkan ke ranah hukum yang lain atau arbitrase," katanya.

Ketua AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) Jatim Rudy Bachtiar mengatakan, meski BMAI beroperasi dari dana iuran anggota penyelesaian sengketa dijamin berlangsung fair. Terbukti, 93 kasus penanggung harus membayar klaim. "Asosiasi akan langsung meneruskan ke BMAI jika ada komplain tentang sengketa dari para pemegang polis," paparnya. (dio/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Padi Diprediksi Naik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler