Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP di Mandalika, Berikut Penjelasan ITDC

Rabu, 16 September 2020 – 22:37 WIB
Konsep utuh Sirkuit Mandalika di Lombok, Indonesia. Foto: tangkapan layar video

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menyatakan proses ganti rugi lahan di kawasan sirkuit MotoGP sudah berjalan.

Sejauh ini, ITDC sudah membayar ganti rugi lahan sebesar Rp16,9 miliar.

BACA JUGA: Jelang MotoGP 2021, Kementerian PUPR Terus Tata Kawasan Mandalika Lombok

“Saat ini proses ganti rugi enclave sudah berjalan senilai Rp16,9 miliar untuk tanah seluas 16,992 m2," demikian ITDC dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

"Sementara proses tanah klaim sedang dijalankan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tahapan yang beragam."

BACA JUGA: Irjen M Iqbal: Siapa pun yang Mengganggu Pembangunan KEK Mandalika, Saya Tindak

Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui proses konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Praya sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

Selain proses penyelesaian ganti rugi lahan enclave, ITDC juga sedang melanjutkan proses penegakan hukum terkait tanah klaim.

BACA JUGA: Progres Sirkuit MotoGP Mandalika, Menyenangkan

Dalam proses identifikasi, verifikasi dan sosialisasi land clearing KEK Mandalika, ITDC mengaku menemukan berbagai kendala di lapangan.

Mulai dari lemahnya dokumen alas hak warga, berpindahnya kepemilikan tanah dengan proses administrasi yang kurang lengkap, dan alotnya proses finalisasi harga ganti rugi.

Untuk membantu warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah di dalam Jalan Kawasan Khusus (JKK), ITDC mengaku telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan hunian relokasi sementara bagi 121 KK seluas 2,5 ha dan hunian tetap seluas 2 ha yang infrastruktur dasarnya sedang dibangun.

Sengketa lahan antara warga dengan pihak ITDC belum juga menemukan titik terang. Kedua pihak saling mengklaim atas kepemilikan tanah.

ITDC dikatakan hendak menggusur karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL).

Sedangkan warga yang telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tetap menolak mengosongkan lahan, sebelum ITDC membayar lunas uang penggantian.

Proyek KEK Mandlika yang diresmikan Presiden Jokowi pada Oktober 2017 itu semula ditargetkan rampung akhir 2020.

Namun hingga Agustus, Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer mengatakan, pembangunan Mandalika secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 40 persen dan ditargetkan selesai pada Juni 2021.

Kepastian Sirkuit Mandalika menjadi salah satu tuan rumah seri balapan musim 2021 telah dirilis dalam laman resmi MotoGP.

Namun belum diketahui secara pasti pada bulan apa GP Mandalika bakal digelar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler