Sengketa Lawan KPK, Polri Panggil Peradi Lagi

Selasa, 11 September 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Sengketa kewenangan antara Markas Besar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator Korlantas ternyata belum usai. Hingga saat ini belum ada titik terang meski dua institusi penegak hukum itu sama-sama melakukan penyidikan perkara tersebut.

Hari ini (11/9), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman kembali bertemu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Organisasi advokat ini memang diminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

"Kebetulan Kapolri tidak ada, jadi ketemu Kabareskrim. Penjajakan Kapolri dan KPK hasilnya belum memuaskan, belum ada tanda-tanda terbaik untuk mencari jalan keluar. Kalau sampai ini berjalan terus kan repot," ujar Ketua Peradi, Otto Hasibuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/9).

Menurutnya, Polri dan KPK harus fokus juga menyelesaikan sengketa kewenangan ini agar tidak berujung mempengaruhi jalannya penyidikan. Selain itu Otto juga kembali mengingatkan KPK agar menghormati MoU yang sebelumnya disepakati dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Jika tidak, maka MoU itu sebaiknya dibatalkan.

"Saya berharap  KPK hormati MoU itu. Kalau KPK tidak mau menghormati batalkan perjanjian itu. Jadi kita sportif gitu. Anda buat suatu kesepakatan. Kalau anda tidak mau, tidak suka kesepakan itu, batalkan. Nah sampai sekarang itu tidak dibatalkan," tuturnya.

Otto menambahkan, Kejaksaan Agung juga harus mengambil sikap karena ikut menandatangani MoU. Selama ini kejaksaan terkesan tidak ikut membantu penyelesaian sengketa kewenangan dua institusi tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Petani Tetap Boleh Tanam Tembakau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler