Sengketa Merek GOTO, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 09 November 2021 – 16:04 WIB
Gojek dan Tokopedia membentuk Grup GoTo. (ANTARA/HO)

jpnn.com, JAKARTA - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

BACA JUGA: Valuasi GoTo Makin Melambung

"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek dengan empat orang CEO-nya," kata kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11).

Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

BACA JUGA: Elsam Nilai GoTo Sudah Memenuhi Syarat Perlindungan Data Pribadi

Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu Go To.

Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.

BACA JUGA: IPO Cara GoTo Berbagi Kepemilikan dengan Masyarakat

"(Kesamaan, red) nama produk, sehingga bunyinya sama Go To dari Gojek, Tokped. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek Goto tersebut," kata Alfons.

Alfons Loemau mengaku pihaknya pertama kali memperoleh informasi dari media massa.

Pemberitaan itu ihwal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia telah melakukan merger dengan menggunakan merek “GoTo”, dengan penulisan sejenis serta lambang merek usaha yang bertuliskan “GoTo”.

Bekal informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hasilnya diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Dengan penggunaan merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek “GOTO” milik pelapor,” ujar Alfons Loemau.

Alfons menjelaskan penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan.

Baik pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek “GOTO” yang sudah terdaftar terlebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42.

Walakin, diduga terjadi pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik.

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek “GOTO” di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” kata Alfons.

Merek GOTO sendiri, jelas Alfons, disematkan untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source.

Dia menjelaskan GOTO merupakan jenis perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan, dan disebarluaskan dan yang dapat diadopsi oleh blockchains.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo.

Kerugian muncul akibat investor gagal masuk ke kliennya akibat adanya kesamaan merek dagang.

Menurutnya, Gojek dan Tokopedia mendapat suntikan dana besar dari sejumlah investor.

"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," kata Serfasius.

Gojek dan Tokped diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler