Sengketa Pajak Menggunung

Sepuluh Ribu Berkas Menunggu Putusan

Kamis, 13 Maret 2014 – 07:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aparat pajak makin dituntut bekerja keras. Selain target penerimaan yang terus naik, aparat pajak kini harus menghadapi gugatan dari wajib pajak (WP) yang terus bertambah. Apalagi keterbatasan pengadilan pajak membuat sengketa menggunung.

Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, kian banyaknya sengketa pajak menunjukkan wajib pajak makin paham tentang hak-hak yang mereka miliki. “Kami selalu terbuka untuk merespons semua keberatan dari wajib pajak,” ujarnya kepada Jawa Pos Rabu (12/3).

BACA JUGA: KAI Beli Gerbong Inka Pesanan Kemenhub

Data pengadilan pajak menunjukkan, perkara baru yang masuk ke pengadilan terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2013, total ada 8.398 perkara baru yang masuk atau naik jika dibandingkan dengan perkara baru yang masuk pada 2012 sebanyak 7.352 perkara. Itu merupakan gabungan perkara perpajakan, baik pajak daerah, pajak pusat, maupun bea dan cukai.

Selain itu, pada 2012, masih ada 9.515 perkara yang masih dalam proses pengadilan sehingga belum diputus. Hal tersebut terjadi karena pengadilan pajak pada 2013 hanya sanggup menyelesaikan putusan 7.3015 perkara. Akibatnya, hingga akhir 2013, masih ada 10.608 perkara pajak yang menggantung di pengadilan.

BACA JUGA: OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan Nakal

Menurut Kismantoro, Direktorat Jenderal Pajak memang tidak bisa menahan banyaknya wajib pajak yang keberatan, lantas mengajukan banding ke pengadilan pajak. Dia menyebut, aparat pajak hanya melaksanakan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Karena itu, jika wajib pajak merasa keberatan dengan perhitungan tersebut, hal tersebut merupakan hak mereka.  Sayangnya, lebih banyak aparat pajak maupun bea dan cukai yang kalah ketika bersengketa di pengadilan pajak.

BACA JUGA: Setop Penjualan Gas Murah Ke China

Data rekapitulasi putusan pengadilan pajak menunjukkan, pada 2013, 44,40 persen mengabulkan seluruh gugatan wajib pajak dan 13,60 persen mengabulkan sebagian gugatan wajib pajak. Adapun yang menolak gugatan hanya 26,15 persen dan yang gugatannya tidak dapat diterima 13,73 persen.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pengadilan pajak harus terus meningkatkan kinerja. Sekretariat pengadilan pajak memang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan.

Namun, hakimnya berada di bawah pembinaan Mahkamah Agung. “Kinerja harus meningkat agar lebih banyak sengketa di pengadilan pajak yang diselesaikan,” ujarnya. (owi/c6/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Pertama Semen Merah Putih Siap Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler