Sengketa Partai Berkarya, Kubu Syamsu Djalal Optimistis Hakim Memutus Secara Adil

Rabu, 11 Oktober 2023 – 13:52 WIB
Kubu Syamsu Djalal meyakini hakim akan memutus perkara secara adil terkait gugatan sengketa Partai Berkarya. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Sengketa Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) kembali bergulir di pengadilan.

Perkara dengan nomor 834/pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2023 lalu.

BACA JUGA: Karen Nijsen Akui Jalin Hubungan Spesial dengan Sekjen Partai Berkarya

Majelis hakim tercatat telah menyidangkan dua kali perkara tersebut, terbaru Selasa (10/10) kemarin.

Sidang kedua beragendakan pemanggilan tergugat dan turut tergugat.

BACA JUGA: Muchdi PR Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Berkarya Bakal Deklarasi

Penggugat atas nama Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal, sementara salah satu tergugat dan turut tergugat yakni Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR).

Ketua Tim Tugas Penyelesai Sengketa Partai Berkarya dari Kubu Syamsu Djalal, Abd Syarif MS meyakini majelis hakim akan mengeluarkan keputusan seadil-adilnya.

BACA JUGA: Karen Nijsen Kini Jalin Hubungan Spesial dengan Fauzan Rachmansyah

Dia meyakini pihaknya akan menang, karena merasa pihak tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Tentu saja kami yakin menang, karena pihak tergugat dan turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Abd Syarif pada keterangan tertulisnya.

Menurutnya, pihak tergugat dan turut tergugat tidak mengindahkan AD/ART Partai Berkarya dan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

Mahkamah Partai Berkarya, kata Syarif, berdasarkan SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH 11.01 Tahun 2020, telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Partai dengan Nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021.

Amar Putusan Mahkamah Partai Berkarya tersebut salah satunya memberhentikan Muchdi PR sebagai Ketua Umum maupun dari keanggotaan biasa secara tetap.

"Pasal 32 poin 5 dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," katanya.

Saat ditanya keputusan pemerintah yang sebelumnya menetapkan Muchdi PR sebagai ketua umum, Syarif mengatakan putusan tersebut cacat hukum.

Putusan yang dimaksud yakni SK Dirjen AHU Kemenkumham Nomor AHU.UM.01.01-1060 tertanggal 1 Agustus 2022 dan putusan Nomor M.HH-28.11.02 tahun 2022, tertanggal 4 November 2022.

"Catat hukum karena diterbitkan setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah Partai," kata Syarif.

Partai Berkarya diketahui sebelumnya juga mengalami konflik, bahkan hingga berujung pada putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusannya tertanggal 29 Maret 2022, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto.

Namun, partai ini tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr mengajukan gugatan sengketa proses pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN diketahui menolak gugatan tersebut pada Selasa (17/1/2023).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler