Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus

Jumat, 03 Maret 2023 – 15:16 WIB
Ketua DPP-ARUN Bob Hasan mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakpus untuk mencegah hasil Pemilu 2024 cacat hukum. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP-ARUN) Bob Hasan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan maka hasil pemilu tersebut cacat hukum.

BACA JUGA: PN Jakpus Persilakan KY Periksa Hakim Penunda Pemilu 2024

Dia menjelaskan dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan pemilu.

BACA JUGA: Hakim PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KY Bereaksi Begini

"Namun setelah membaca amar putusan, majelis hakim PN Jakpus menolak pendapat-pendapat tersebut dan menyatakan eksepsi KPU ditolak," kata Bob Hasan melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

"Nah, yang berat, putusan tersebut tercantum ketentuan dapat dilaksanakan serta merta mesti belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad)," imbuhnya.

BACA JUGA: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Cacat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan Banding

Lebih lanjut Bob menilai sengketa di PN Jakpus antara Partai Prima dengan KPU memang bukan tata usaha negara Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu.

Namun sengketa tersebut adalah sengketa perdata sehingga hasilnya mengikat para pihal yang berperkara.

"Ini memang bukan sengketa pemilu. Namun konsekuensi kita sebagai negara hukum, putusan pengadilan perdata mengikat para pihak yang berperkara dan menimbulkan dampak hukum kepada pihak-pihak lain," jelasnya.

Karena itu, lanjut Bob Hasan, jika KPU tetap melaksanakan Pemilu 2024 tanpa memperhatikan putusan PN Jakarta Pusat, maka hasilnya cacat hukum.

"Jika KPU tidak memaksakan putusan serta merta tersebut, maka hasil Pemilu 2024 terancam menjadi cacat hukum," tandasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak mematuhi putusan PN Jakarta Pusat.

Bob menyarankan agar tidak membuat gaduh pendapat mengenai putusan PN Jakarta Pusat melalui media.

"Apapun yang menjadi putusan pengadilan itu, kita publik hanya tahu amar putusannya, tidak tahu tentang pertimbangan hakim atau alasan hakim memutuskan hal tersebut," ujarnya.

Dia juga menyarankan agar semua pihak menghargai putusan pengadilan.

"Sebagai warga negara yang baik dan tunduk pada konstitusi harus mendorong seperti pihak KPU melaksanakan upaya banding dan selanjutnya," saran Bob Hasan.

Berikut poin putusan PN Jakpus dalam perkara sengketa perdata antara Partai Prima dengan KPU:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu. (mar1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler