"Insya Allah, kalau sudah clear, kami akan membacakan vonis secara berangsur-angsur terhadap sengketa pemilu ini mulai Senin pekan depan
BACA JUGA: Belum Ada Pejabat Cuti untuk Kampanye Pilpres
Dan kami akan bacakan vonis mulai dari kasus yang paling mudah, hingga kasus yang paling berat," papar Ketua MK Mahfud MD, kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/6).Dijelaskan Mahfud pula, dalam menyelesaikan perkara pemilu ini, MK mempunyai waktu hingga 26 Juni mendatang untuk memutuskan sebanyak 620 kasus yang telah diajukan
BACA JUGA: KPU Tetapkan DPT Pilpres
Dan persidangannya dimulai tanggal 18 Mei lalu," ungkapnya."Tapi sesuai dengan Undang-undang (UU), MK hanya memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan semua perkara yang telah masuk itu," tambah Mahfud pula
BACA JUGA: Mega Nomer Satu, JK Nomer Tiga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Perusahaan Menangkan Tender Logistik Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi