Sengketa Pemilu Mulai Diputus Pekan Depan

Selasa, 02 Juni 2009 – 19:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya akan mulai menjadwalkan pembacaan hasil putusan persidangan terhadap sengketa pemilihan umum (pemilu) pada pekan kedua Juni iniSengketa pemilu yang dimaksud adalah baik yang diajukan oleh partai politik (parpol) maupun oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insya Allah, kalau sudah clear, kami akan membacakan vonis secara berangsur-angsur terhadap sengketa pemilu ini mulai Senin pekan depan

BACA JUGA: Belum Ada Pejabat Cuti untuk Kampanye Pilpres

Dan kami akan bacakan vonis mulai dari kasus yang paling mudah, hingga kasus yang paling berat," papar Ketua MK Mahfud MD, kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/6).

Dijelaskan Mahfud pula, dalam menyelesaikan perkara pemilu ini, MK mempunyai waktu hingga 26 Juni mendatang untuk memutuskan sebanyak 620 kasus yang telah diajukan
"Memang, pendaftaran sengketa pemilu itu telah kami buka dari tanggal 9-12 Mei

BACA JUGA: KPU Tetapkan DPT Pilpres

Dan persidangannya dimulai tanggal 18 Mei lalu," ungkapnya.

"Tapi sesuai dengan Undang-undang (UU), MK hanya memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan semua perkara yang telah masuk itu," tambah Mahfud pula
(sid/JPNN)

BACA JUGA: Mega Nomer Satu, JK Nomer Tiga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Perusahaan Menangkan Tender Logistik Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler