Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Jumat, 10 Februari 2012 – 17:14 WIB

JAKARTA—Perayaan Hari Pers Nasional yang jatuh pada Rabu (9/2) lalu menghasilkan kesepakatan baru dalam penanganan sengeta jurnalistik. Dalam kegiatan itu Kapolri dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman mengenai pola penanganan sengketa pers dimasa mendatang. Salah satu poin dari kesepakatan itu adalah semua kasus pidana berkaitan dengan pers harus merujuk pada Undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.

‘’Jika ada dugaan pidana yang terkait kepentingan pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan pada UU 40/99 tentang pers. Kecuali untuk pidana yang dibuat insan pers yang dibuat di luar dari kegiatan aktivitas sebagai jurnalis,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (9/2).

Nantinya dalam penanganan setiap sengketa pers di kepolisian para pihak yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu melaporkan ke Dewan Pers. Nantinya dewan pers akan menilai apakah kasus tersebut masuk ranah pidana umum atau sengketa yang harus diselesaikan lewat Dewan Pers melalui mekanisme jurnalistik.

Namun jika sengketa itu harus diselesaikan melalui jalur hukum, pihak terkait harus melewati tahapan di Dewan Pers. Hal ini harus dibuktikan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa mekanisme di Dewan Pers telah dilalui.

‘’Yang bersangkutan kita mintakan membuat pernyataan tertulis di atas materai, bahwa yang bersangkutan sudah kita arahkan untuk menempuh jalur-jalur tersebut. Jadi itu alterative terakhir, sebelum kita menerima laporan aduannya,’’ tegas Saud.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Abu Omar Simpan Lima Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler