Sengketa Pilkada Pringsewu dan Tulangbawang Barat Digelar

Senin, 17 Oktober 2011 – 10:13 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon gugatan sengketa Pemilukada Pringsewu dan Tulangbawang Barat, Provinsi LampungSiang ini, Senin (17/8), MK menggelar sidang perdana hasil Pilkada dua kabupaten tersebut.

Gugatan kabupaten Pringsewu diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto (perkara 100/PHPU-IX/2011) dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi (perkara 101/PHPU-IX/2011), sedangkan hasil pemilukada Tulangbawang Barat digugat tiga pasangan calon yaitu, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dengan nomor perkara 102/PHPU-IX/2011.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK,  gugatan dua kabupaten itu disidang dengan waktu yang bersamaan, pukul 14.00 WIB

BACA JUGA: PAN Paling Tenang Hadapi Reshuffle

“Sidang pendahuluan Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang besok (hari ini, red),” kata Panitera MK, Kasianur Sidauruk kepada JPNN, Sabtu (16/10)


Menurut Kasianur, MK telah mengirimkan surat undangan resmi kepada pemohon (pasangan penggugat), termohon (KPUD) dan pihak terkait (pasangan terpilih) untuk menghadiri persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan perkara

BACA JUGA: Suara Demokrat Tergerus, Golkar Makin Serius

“Suratnya sudah dikirim ke masing-masing pihak,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa hukum pasangan Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto, Gunawan Raka mengaku telah menerima surat undangan resmi dari MK untuk mengikuti persidangan selaku pihak pemohon
Surat itu diterimanya, Kamis (13/10)

BACA JUGA: Menguat, Indikasi Darwin dan Freddy Kena Reshuffle

“Saya sudah terima suratnya,” kata Gunawan.

Menurut Gunawan, pihaknya siap untuk menghadapi persidanganSayangnya kata dia, klienya tidak dapat hadir untuk melihat jalanya persidangan karena ada agenda lain sehingga berhalangan hadir"Kami sudah sangat siapTidak mungkin kami berani maju ke MK kalau tidak ada bukti-buktiKita sudah persiapkan alat bukti video, foto, dan laporan Kepolisian,” ujarnya ketika dihubungi wartawan koran ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Dalam gugatanya, pasangan Sujadi-Handitya Narapati dituding memanfaatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat Birokrasi untuk mendukung mereka dalam Pemilukada termasuk juga adanya politik uangBahkan lanjut Gunawan, ada indikasi pemalsuan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaporkan kepihak Kepolisian

Pada saat rekapitulasi, ada saksi dari dua pasangan calon tidak menandatangani“Tapi kenapa ada tanda tangan saksi itu di berita acaraSemua proses pelanggaran yang dilakukan ini mempengaruhi hasil penghitungan suara,” kata dia“Kami minta MK perintahkan Pilkada ulang dan mendiskualifikasi pasangan terpilih,” ucapnya.

Sebaliknya, Kuasa hukum para penggugat hasil Pemilukada Tulangbawang Barat, Bambang Suruso, mengaku pesimis dapat mengalahkan pasangan Bachtiar Basri-Umar Ahmad sehingga MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mendiskualifikasi pasangan tersebut”Berat, lawanya Gajah, duitnya gak berseri, mafia peradilanMakanya kita harus bisa buktikan di persidangan dengan bukti yang kami miliki,” kata Bambang saat dihubungi melalui ponselnya.

Apalagi kata Bambang, panel hakim persidangan itu diketuai Akil Mochtar dengan anggotanya, Hamdan Zoelva dan Muhammad AlimMenurutnya, Ketua Panel hakim tersebut merupakan mantan politisi Golkar, sementara lawan yang harus dikalahkan dalam sengketa ini juga calon yang diusung Partai berlambang pohon Beringin”Masalahnya sekarang Akil Mochtar dulunya orang Golkar, pasangan incumbent juga dari Golkar,” ujarnya.  

Karenanya, Bambang meminta MK sebagai lembaga pengawal Konstitusi dapat menegakan rasa keadilan dengan tidak hanya menghitung secara matematis (perbedaan perolehan suara) tapi juga melakukan terobosan hukum demi rasa keadilan”Ya, kita tetap optimis, belum tentu Gajah bisa membunuh SemutTergantung strateginya SemutJangan yang lemah selalu kalah,” katanya.

Tiga pasangan calon kepala daerah Tulangbawang Barat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 3 Oktober lalu yang menetapkan pasangan Bachtiar Basri-Umar Ahmad, karena dinilai telah terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan massif selama proses pemilukada berlangsung.  ”Tiga pasangan ini bergabung, kalau kuasa hukumnya dipecah, tidak satu tim, dukunganya tidak kuat karena akan ada kepentingan masing-masingKalau bergabung kan kuat gugatanya,” pungkasnya.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Terpuruk, Kompetitor Menguat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler