Sengketa PPP Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 08 Agustus 2017 – 19:10 WIB
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Presidium Forum Studi Lintas (Fosil) Luthfi Amin mengatakan, sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, klaim PPP kubu Romahurmuziy bahwa status sengketa PPP sudah berkekuatan hukum tetap sama sekali tidak benar.

BACA JUGA: PPP Kubu Djan Faridz Sebut Edaran Kemendagri Hanya Menambah Kisruh

"PPP Muktamar Jakarta telah membuat perlawanan hukum dan menyatakan kasasi atas putusan PTTUN. Dengan sendirinya status PPP belum berkekuatan hukum tetap,” kata Luthfi, Selasa (7/8).

Dia menjelaskan, klaim Romahurmuziy bahwa status PPP telah berkekuatan hukum tetap itu tidak dapat dibuktikan.

BACA JUGA: Campur Tangan Pemerintah Menambah Kisruh PPP

Luthfi menegaskan, perilaku politik yang tidak beretika seperti ini harus dihindarkan.

“Dikhawatirkan ada pihak lain yang melaporkan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan,” tegasnya.

Dia pun menegaskan bahwa ketidakcermatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemeirintahan Umum (Polpum) Kemendagri mengeluarkan edaran pencairan dana bantuan partai politik dengan alasan PPP telah berkekuatan hukum tetap bisa dikategorikan pidana korupsi.

Untung saja, kata dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) cepat tanggap dengan mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hingga saat ini status PPP belum berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dana bantuan partai politik sudah terlanjur dicairkan, maka akan banyak kader PPP yang masuk penjara akibat ketidakcermatan Dirjen Polpum Kemendagri tersebut,” kata pengamat jebolan Universitas Brawijaya ini.

Karena itu, dia menyarankan Dirjen Polpum Kemendagri segera merevisi surat edaran pencairan bantuan politik ke kubu Romahurmuziy seiring dengan adanya surat pemberitahuan dari Kemenkumham tersebut.

“Agar tidak menjadi 'jebakan Batman” dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam berbagai kesempatan Romahurmuziy Cs menyampaikan bahwa sengketa PPP telah berakhir dengan klaim kemenangan kubunya pascakeluarnya putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dari PTTUN.

Akibat agitasi yang dilakukan oleh kubu Romahurmuziy secara masif ada beberapa pihak yang terpengaruh.

Di antaranya Dirjen Polpum Kemendagri yang mengeluarkan surat edaran pencairan dana bantuan partai politik kepada kubu Romahurmuziy dengan alasan status hukum sengketa PPP telah berkekuatan hukum tetap.

Dirjen Polpum dianggap tidak cermat dan memahami kondisi terkini atas sengketa PPP yang faktanya masih mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Sehingga dipastikan sengketa PPP itu belum berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, Ketua Departemen Hukum PPP Muktamar Pondok Gede Arif Sahudi mengklaim bahwa surat Nomor 213/2600/Polpum Ditjen Polpum Kemendagri sudah berdasarkan hukum dan bukan intervensi.

Fakta belum beresnya status Hukum PPP ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat Kemenkumham nomo: AHU.4.AH.11.01-48 yang intinya menyampaikan sengketa PPP hingga 3 Agustus 2017 belum berkekuatan hukum tetap sehingga dianggap status quo.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Arif Sahudi merupakan bentuk ketidakpercayaan diri partai yang dipimpin oleh kubu Romahurmuziy tersebut.

Hal itu, kata dia, dikarenakan selama ini kubu PPP tidak mempunyai legalitas yang jelas, lalu juga tidak mempunyai kader-kader di setiap daerah, jadi hanya main di level atas saja.

"Semua partai butuh uang, cuma PPP kubu Romy kepengen dia dapat prioritas dari pemerintah . PPP Romy rupanya ingin cari posisi," jelas dia saat dihubungi wartawan, Senin (7/8). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler