Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan

Minggu, 08 September 2024 – 03:57 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Labuan Bajo kembali menjadi sorotan dengan hadirnya Ta'aktana, a Luxury Collection Resort & Spa, sebuah penginapan mewah yang menawarkan pengalaman tak terlupakan, termasuk pemandangan laut yang memukau.

Namun, proyek pembangunan hotel dan resort tersebut ternyata masih menyisakan konflik yang cukup pelik antara pihak kontraktor dengan pemilik.

BACA JUGA: Memeriahkan HUT ke-79 RI, Hayo Hotel Palembang Bagikan 300 Paket Sembako

PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor utama hotel telah menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini, yakni PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.

BACA JUGA: SERVVO Hadir di Nusantara Food & Hotel

"Gugatan diajukan bukan untuk isi dan pelaksanaan perjanjian kerja samanya, melainkan karena adanya perbuatan melawan hukum kepada NRC," kata kuasa hukum PT NRC dari kantor hukum Ferry Ricardo & Partners Law Firm dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

Untuk diketahui, TA'AKTANA lahir dari kemitraan KWI sebagai pemilik dengan PT Marriott International Indonesia.

BACA JUGA: Akui Ajak Mantan Mahasiswi ke Hotel, Oknum Dekan Berdalih Untuk Menguji Perilaku, Ternyata

Mereka pun mempercayakan pembangunan kepada PT FPO yang selanjutnya menunjuk PT NRC jadi kontraktor utama.

Pihak NRC pun berharap gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI dan mendorong organisasi keagamaan untuk berperan sebagai mediator antara penggugat dengan PT FPO.

“Kami harapkan, dengan kedatangan dan kesederhanaan Paus Fransiskus di Indonesia dapat memberikan inspirasi dan juga momentum bagi KWI untuk bersedia memediasi dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” demikian pungkas kuasa hukum NRC. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler