ANDOOLO - Penyidik Kepolisian Resort (Polsek) Palangga, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kini dalam sorotan. Kasus dugaan penggelapan disangkakan pada Sino sebagai Ketua Rumpun Pewaris Keluarga Rombe ke polisi hingga kini tak jelas penyelesaiannya. Tudingan bila penyidik Polsek tak serius dan "bermain" dalam laporan ini pun bermunculan.
Pelapor, Abdul Bakti yang merupakan pewaris keluarga rumpun Rombe mulai berusara untuk mendapatkan haknya. Versi Abdul Bakti, dugaan penggelapan yang dilakukan ketua rumpun telah dilaporkan ke Polsek Palangga sejak 26 Februari 2013.
Sebelumnya pihak penyidik berjanji akan segera menuntaskan kasus itu dan ada kepastian hukum. Abdul Bakti mulai kesal ketika hingga kini, laporannya makin tak jelas. Ia pun menilai penyidik telah melakukan konspirasi dengan terlapor. "Saya pernah lihat keduanya berada di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Palangga. Sepertinya penyidik dengan Sino sudah ada kongkalikong masalah pembagian royalti tambang di rumpun pewaris keluarga Rombe," tuduh Abdul Bakti, kemarin.
Ia bercerita, dalam pembagian royalti dari PT. Kembar Emas mulai vessel pertama, kedua, keempat, kelima hingga keenam ada 30 pewaris dari 120 rumpun keluarga dalam dokumen awal penerima, tidak mendapatkan bagi hasil. "Rumpun pewaris sebanyak 30 orang hanya sekali mendapatkan royalti pada vessel ketiga. Dan pada penerimaan vessel ketujuh, ketua rumpun melakukan revisi dan menghilangkan nama 30 orang secara sepihak," keluhnya. Ia pun berinisiatif menyampaikan pada perusahaan agar tak merealisasikan anggaran pada vessel ketujuh pada ketua rumpun sebelum masalah internal keluarga diselesaikan.
Tetapi pihak perusahaan mengarahkan dana royalti vessel ketujuh sebesar Rp 52 juta dititipkan sementara ke Polsek Palangga sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak sambil menuntaskan proses hukum yang tengah berjalan. "Di kepolisian sudah ada kesepakatan bahwa untuk sementara uang yang dititip di Polsek Palangga akan diberikan setelah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Ternyata diam-diam penyidik mengembalikan uang kepada terlapor (Sino)," katanya seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Jumat (28/6).
Sementara itu, Kapolsek Palangga AKP Mulyono yang dikonfirmasi Kamis (27/6) belum bisa memberikan keterangan lengkap soal sengketa itu. Menurutnya, laporan tersebut masih dilakukan penelitian. "Saya sampaikan sama penyidiknya kalau belum memenuhi unsur, tidak usah dipaksakan. Karena kasus itu belum diketahui apakah masuk ranah perdata atau pidana," ucapnya. (cr2/awa/jpnn)
Pelapor, Abdul Bakti yang merupakan pewaris keluarga rumpun Rombe mulai berusara untuk mendapatkan haknya. Versi Abdul Bakti, dugaan penggelapan yang dilakukan ketua rumpun telah dilaporkan ke Polsek Palangga sejak 26 Februari 2013.
Sebelumnya pihak penyidik berjanji akan segera menuntaskan kasus itu dan ada kepastian hukum. Abdul Bakti mulai kesal ketika hingga kini, laporannya makin tak jelas. Ia pun menilai penyidik telah melakukan konspirasi dengan terlapor. "Saya pernah lihat keduanya berada di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Palangga. Sepertinya penyidik dengan Sino sudah ada kongkalikong masalah pembagian royalti tambang di rumpun pewaris keluarga Rombe," tuduh Abdul Bakti, kemarin.
Ia bercerita, dalam pembagian royalti dari PT. Kembar Emas mulai vessel pertama, kedua, keempat, kelima hingga keenam ada 30 pewaris dari 120 rumpun keluarga dalam dokumen awal penerima, tidak mendapatkan bagi hasil. "Rumpun pewaris sebanyak 30 orang hanya sekali mendapatkan royalti pada vessel ketiga. Dan pada penerimaan vessel ketujuh, ketua rumpun melakukan revisi dan menghilangkan nama 30 orang secara sepihak," keluhnya. Ia pun berinisiatif menyampaikan pada perusahaan agar tak merealisasikan anggaran pada vessel ketujuh pada ketua rumpun sebelum masalah internal keluarga diselesaikan.
Tetapi pihak perusahaan mengarahkan dana royalti vessel ketujuh sebesar Rp 52 juta dititipkan sementara ke Polsek Palangga sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak sambil menuntaskan proses hukum yang tengah berjalan. "Di kepolisian sudah ada kesepakatan bahwa untuk sementara uang yang dititip di Polsek Palangga akan diberikan setelah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Ternyata diam-diam penyidik mengembalikan uang kepada terlapor (Sino)," katanya seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Jumat (28/6).
Sementara itu, Kapolsek Palangga AKP Mulyono yang dikonfirmasi Kamis (27/6) belum bisa memberikan keterangan lengkap soal sengketa itu. Menurutnya, laporan tersebut masih dilakukan penelitian. "Saya sampaikan sama penyidiknya kalau belum memenuhi unsur, tidak usah dipaksakan. Karena kasus itu belum diketahui apakah masuk ranah perdata atau pidana," ucapnya. (cr2/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Keadilan, Warga Jambi Datangi MA
Redaktur : Tim Redaksi