Sengketa Tanah di Sawangan, Ajukan PK ke MA

Sabtu, 04 Januari 2014 – 18:53 WIB
Ida Farida saat melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu. Getty Images

jpnn.com - JAKARTA -  Ida Farida, wanita yang berpekara atas tanah di Sawangan, Depok dengan PT Pakuan Sawangan Golf tak pernah menyerah. Meski pengambilan sumpah dibatalkan sepihak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bandung Jawa Barat, namun tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali perkara kasasi di Mahkamah Agung.

"Saya akan tetap mengajukan PK ke MA, meski PTTUN Bandung membatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas pengambilan sumpah yang harusnya dilakukan tanggal 18 Desember 2013 lalu," kata Ida Farida kepada wartawan, Sabtu (4/1).

BACA JUGA: Ortu Pegang KJS tapi Bayi Butuh Operasi Tunggu Donasi

Ida mengaku optimis akan menang melawan PT Pakuan Sawangan Golf. Karena apa yang dia perjuangkan adalah mengambil haknya yang diambil paksa oleh perusahaan yang pemiliknya disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. "Saya yakin menang, karena itu tanah saya," tegasnya.

Ida pun berharap Hakim MA nantinya yang akan memutus PK bisa menunjukan rasa kemanusiannya sehingga keputusaannya bisa bersifat adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Semoga hakim nanti bisa memutusakan PK saya seadil-adilnya, agar ini menunjukan bahwa keadilan masih berlaku dan ada di Negara Indonesia," harapnya.

BACA JUGA: Disangka Bom Buku, Tak Ada Bahan Peledak

Sebelumnya Ida juga telah melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu.

Ida melaporkan Lulik karena Ketua PTTUN Bandung tersebut telah "masuk angin", dengan sepihak membatalkan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) perkara kasasi 480/K/TUN/2012 di PTUN Bandung. "Saya mendapat undangan dari PTUN Bandung, terkait dengan permohonan pengambilan sumpah atas bukti baru/novum dalam perkara 61/G/2011/PTUN-BDG. Disebutkan dalam undangan itu saya disuruh datang dengan membawa alat bukti asli atas bukti/novum," ujarnya.

BACA JUGA: Usulkan Kantong Parkir Khusus Truk Kontainer

Tapi sampai disana Ida mengaku bukannya diambil sumpah, malah dimarah-marahin dengan alasan surat tersebut sudah kadaluarsa. "Padahal yang saya tahu, PTUN tidak bisa mengatakan hal itu, karena yang berwenang itu adalah MA. Saya merasa PTUN Bandung sudah 'masuk angin'," bebernya.

Ida Farida mengaku sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun  mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012.  (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akses Pintu M1 Bandara Berubah Minggu Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler