Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Warga Bentrok di Agam

54 Motor Dibakar Massa

Kamis, 13 Desember 2012 – 10:09 WIB
AGAM - Sengketa lahan seluas 2500 hektar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat berujung bentrok antar warga Tiku V Jorong yang menamakan diri Forum Pembela Tanah Ulayat (FPTU) Kecamatan Tanjung Mutiara dengan masyarakat Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM) Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (12/12) dinihari.

Kapolres Agam, AKBP Asep Ruswanda saat dihubungi JPNN mengatakan, bentrok terjadi antara warga Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara dengan warga suku Tanjung Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

Menurut Kapolres, bentrok kedua belah pihak terjadi setelah ratusan warga dari pihak YTM ingin menduduki lahan sengketa seluas 2500 hektar, yang saat ini sedang dioperasikan oleh PT Mutiara Agam (Minang Agro), di Tiku V Jorong. Namun upaya itu dihadang oleh warga FPTU, sehingga bentrok tidak terhindarkan.

"Betul, terkait sengketa lahan. Kejadian sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolres.

Saat kejadian, kawasan perbatasan menuju lokasi lahan yang bersengketa sempat mencekam. Karena saat polisi turun ke tempat kejadian Perkara (TKP), di lokasi itu masih terjadi bentrok dan saling lempar batu antara kedua pihak.

Dikatakan Kapolres, lokasi perbatasan baru bisa diduduki oleh pihak kepolisian setelah sekitar 7 jam terjadi bentrok. Dalam peristiwa itu dilaporkan 54 unit kendaraan roda dua dari pihak YTM hangus dibakar, 1 unit di antaranya masih utuh. Kemudian dua warga menderita luka-luka.

Informasi yang dihimpun JPNN, bentrok antara kedua kelompok masyarakat ini buntut dari sengketa lahan seluas 2500 hektar tanah ulayat yang sudah lama diperjuangkan oleh masyarakat suku Tanjung, Manggopoh (YTM), dari PT Mutiara Agam.

Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Suku Tanjung dan suku Tanjung dinyatakan pemilik sah lahan yang digarap oleh PT Mutiara Agam tersebut berdasarkan putusan MA No.749 PK/Pdt/2011.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan tingkat kasasi No.1263 K/PDT/2010 tanggal 27 Oktober 2010, dan putusan tingkat banding No. 131/PDT/2009/PT.PDG tanggal 13 Januari 2010 yang mengalahkan Suku Tanjung sebelumnya, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung No.14/Pdt.G/2008/PN.LB.BS tanggal 10 Agustus 2009.

Terakhir, tanggal 27 September 2012 lalu, tim eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Basung sudah akan mengeksekusi lahan seluas 2500 hektar yang dimenangkan Yayasan Suku Tanjung Manggopoh itu, namun gagal karena tim yang akan menjalankan putusan MA dihadang oleh warga FPTU.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Balita Positif Tertular HIV

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler