Senin Anak Buah SBY Ikut Bukbers KPK, Selasa Terjaring OTT

Rabu, 29 Juni 2016 – 20:34 WIB
Politikus Partai Demokrat (PD) I Putu Sudiartana (dalam lingkaran merah) saat hadir pada buka puasa bersama di KPK, Senin (27/6). Foto: WhatsApp Group Ngeri-Ngeri Sedap

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR I Putu Sudiartana (IPS), Selasa (28/6) malam. Anggota Komisi III DPR itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap.

Penangkapan atas Putu itu cukup mengagetkan. Terlebih, baru Senin (27/3) anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu hadir dalam buka puasa bersama KPK yang dihadiri personel Komisi III DPR.

BACA JUGA: DPR: Kemenkes Selalu Mentahkan Penguatan BPOM RI

Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kabar penangkapan atas Putu itu memang mengagetkan. Terlebih, Putu dikenal oleh seluruh personel Komisi III DPR sebagai sosok yang ramah dan hangat.

“Putu adalah sahabat yang baik dan humoris. Nggak ada Putu nggak ramai,” ujar Bamsoet -sapaan Bambang- Rabu (29/6).

BACA JUGA: Jokowi: Saya Tidak Ingin Dengar Oknum jadi ‘Backing’

Karenanya, Komisi III DPR pun ikut sedih dengan kasus yang menjerat Putu. “Kami semua di Komisi III sedih dan prihatin,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas hasil OTT. Dari hasil gelar perkara itu, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka suap.

BACA JUGA: Dua AKD Ini Rawan, tapi I Putu Sudiarta Tak Di Situ

Putu bersama sekretarisnya di DPR, Novyanti dan seorang swasta bernama Suhemi menjadi tersangka penerima suap.  "SUH, NOV, dan IPS sebagai penerima suap," kata Basaria dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT) dan seorang swasta bernama Yogan Askan (YA).

Basaria mengatakan, Putu, Noviyanto dan Suhemi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sedangkan Suprapto dan Yogan disangka sebagai pemberi suap. "YS dan SPT sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelas Basaria.

Basaria menjelaskan, Putu, Noviyanti, dan Suhemi diduga menerima suap dari Yogan dan Suprapto sebesar SGD 40 ribu. Menurut dia, suap itu terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar.

Suhemi yang mengaku kenal dengan Putu menjanjikan bisa mengurus dana untuk proyek infrastruktur di Sumbar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa para tersangka. (put/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Beberapa Instansi yang Minta THR ke Swasta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler