jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, Senin (21/1) depan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera mengatakan, surat panggilan pemeriksaan itu sudah dikirim.
BACA JUGA: Terbaru dari Vanessa Angel, Aku Masih Punya Hati
Saat disinggung soal kemungkinan Vanessa langsung ditahan, Barung belum bisa memastikannya.
“Untuk kedatangan bersangkutan ditahan atau tidak itu kewenangan sepenuhnya di tangan penyidik ya," ujar Barung saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).
BACA JUGA: Adik Vanessa Angel Ikut di-bully
Diketahui, artis cantik ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/1). Dalam kasus ini Vanessa dijerat dengan UU ITE.
Penyidik menduga Vanessa telah menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Adapun pasal yang menjerat Vanessa Angel adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
BACA JUGA: Terseret Kasus Prostitusi Online, Beby Shu: Tunggu Panggilan
“Dia diduga mengirim gambar dan video tak senonoh,” sebut Barung.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil 39 dari 45 artis yang disebut-sebut terlibat kasus prostitusi online untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, polisi telah memanggil enam artis yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu. Enam artis itu adalah Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjasari, Riri Febrianti, Aldira Chena, dan Tiara Permatasari. Namun, baru Fatya Ginanjasari yang memenuhi penggilan tersebut.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Finalis Putri Indonesia Batal Diperiksa, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan