Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009

Minggu, 01 Maret 2009 – 20:06 WIB
BANDUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD, akan dibahas di DPR, Senin (1/3)

BACA JUGA: Prabowo: Kemiskinan Bikin Rakyat Gampang Kesurupan

Bila pembahasan berjalan mulus, pada Selasa (2/3), Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU
Pemerintah berharap DPR mendukung sepenuhnya materi Perppu itu.

"Kami berharap, mudah-mudahan tak ada masalah pada tingkat pembahasan

BACA JUGA: JK Janji Bisa Bekerja Lebih Baik

Karena semangat pemerintah mengeluarkan Perppu itu adalah untuk mengamankan suara rakyat dan mendukung pelaksanaan demokrasi," ungkap Gunawan Suswantoro, salah seorang Kasubdit pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, saat menjadi pembicara workshop di Bandung, Sabtu (28/2).

Bagaimana kalau DPR menolak pengesahan Perppu menjadi UU? Gunawan menjelaskan, kalau pun ditolak, otomatis Perppu tidak berlaku lagi
Hanya saja, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebelum paripurna DPR digelar, maka apa pun keputusan DPR, langkah KPU itu tetap sah

BACA JUGA: Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye

"Karena Perppu berlaku sejak diterbitkan 26 Februari 2009," ujarnya.

Perppu No.1 Tahun 2009 memuat 2 perubahan penting terhadap UU No.10 Tahun 2008Yakni, penambahan 1 ayat di pasal 47 UU No.10 Tahun 2008Di ayat (4) dinyatakan, dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak satu kali.

Hal penting kedua menyangkut pemberian tanda memilih yang diatur di pasal 176 UU No.10 Tahun 2008Ada tambahan berupa ayat (1a) dan ayat (2a)Ayat (1a)  berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Sedang ayat (2a) pasal 176 berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Demokrat Memang Keterlaluan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler