BACA JUGA: Partai Demokrat Memang Keterlaluan!
Dengan kata lain, penggunaan gedung pemerintah dan pemda boleh digunakan untuk kampanye dalam pola hubungan sewa-menyewa ruangan."Saya ambil contoh gedung Manggala Wana Bhakti milik Departemen Kehutanan, itu boleh digunakan untuk kampanye karena selama ini sudah biasa disewakan ke masyarakat," ungkap Gunawan Suswantoro, salah seorang Kasubdit pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, saat menjadi pembicara workshop di Bandung, Sabtu (28/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk daerah-daerah yang di sana tidak ada gedung pertemuan yang layak untuk kampanye, boleh-boleh saja balai desa dipergunakan untuk ruang kampanye
BACA JUGA: Syaukani Dirawat di Singapura
"Agar semua partai mendapat porsi yang sama untuk menggunakan balai desa itu," ujar Gunawan.Di Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara
Di PP itu juga diatur, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol dapat mengajukan cuti kampanye
BACA JUGA: Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah cuti dalam waktu bersamaan, maka pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (sekda)(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anoa, Panser Tempur Made In Bandung
Redaktur : Tim Redaksi