jpnn.com - JAKARTA - KPK memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti. Pasangan suami istri itu harusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan hari ini.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arif Nasution.
BACA JUGA: Tokoh Agama Tolikara Temui Jokowi: Papua Aman
"Razman meminta kepada penyidik untuk dapat menunda pemeriksaan, karena hari ini ada kegiatan keluarga," kata Priharsa di KPK, Jumat (24/7).
Selain itu, tambahnya, Gatot sendiri juga telah menelpon langsung penyidik untuk menyampaikan hal yang sama. Karenanya penyidik setuju menunda pemeriksaan sampai hari Senin (27/7) yang akan datang.
BACA JUGA: Menpora Setuju Pramuka Pindah di Kemdikbud
Ditemui terpisah, Razman Arif Nasution tegaskan bahwa kedua kliennya sudah siap berhadapan dengan penyidik. Dia menjamin Gatot dan Evi akan memenuhi panggilan pada hari Senin nanti.
"Hari Senin, Pak Gatot dan Evi datang bersamaan di KPK jam 10 pagi, yang bawa masih tetap saya," tutur Razman. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa tak Gegabah Teliti Berkas Novel Baswedan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Kami Tambah Personel 100 Orang di Tolikara
Redaktur : Tim Redaksi