jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono akan mulai melakukan penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah yang akan diusung di pilkada di 23 kabupaten/kota di wilayah Sumut pada Senin (4/5) pekan depan.
Ketua Korwil DPP Golkar kubu Agung untuk wilayah Sumut, Leo Nababan, menjelaskan, penjaringan digelar selama 10 hari, mulai 4 Mei hingga 10 Mei 2015. Setelah itu, akan dilakukan survei untuk mengukur popularitas para kandidat.
BACA JUGA: DPR Kecam Dosen Australia Larang Mahasiswa Indonesia Masuk Kuliah
"Baru akhir Mei hingga awal Juni, hasil survei diserahkan ke saya sebagai ketua korwil dan plt ketua Golkar Sumut," terang Leo Nababan kepada JPNN kemarin (1/5).
Tahapan berikutnya, lanjut Leo, nama-nama hasil survei akan dibawa ke Tim Penilai Akhir, yang dipimpin langsung Ketua Umum Agung Laksono. Sementara, di daerah-daerah yang mengharuskan Golkar berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon, maka akan diberi waktu untuk menjajaki koalisi dengan partai lain.
BACA JUGA: Kirim Pramuka Terbaik untuk Bantu Proses Evakuasi di Nepal
"Tanggal 20 Juli penetapan pasangan calon sudah diteken ketua umm Agung Laksono dan sekjen Zainudin Amali, agar pendaftaran ke KPU Daerah tidak terlambat," beber Leo.
Leo menjelaskan, kepastian kubu Agung ikut dalam pilkada, menyusul telah selesainya rumusan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, yang sudah diumumkan ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (30/4).
BACA JUGA: Garap Novel, Bareskrim Perlu Terapkan Filosofi Ini
Husni menjelaskan, parpol yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah 12 parpol peserta pemilu 2014 ditambah tiga parpol lokal di Aceh.
Dijelaskan Husni, seluruh parpol yang berhak ikut mengusung calon harus memiliki SK Menkumham sebagai bukti kepengurusan yang sah, seperti diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Khusus terhadap Golkar dan PPP yang di internalnya masih ada dua kubu dan masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait SK menkumham, KPU akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach.
Jika hingga menjelang pendaftaran pasangan calon proses peradilan belum kelar, kata Husni, maka parpol yang berkonflik secara internal diberi kesempatan untuk melakukan islah. Kepengurusan hasil islah harus didaftarkan ke menkumkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon, yang dimulai 26 Juli.
Dengan rumusan PKPU seperti itu, kubu Agung merasa senang. "DPP Golkar mengucapkan terima kasih kepada KPU dan DPR yang akhirnya memutuskan SK menkumham yang menjadi acuan. Untuk itu, seluruh kader harus merapatkan barisan dan tahapan pilkada kita teruskan," ujar Leo.
Tersirat, Leo merasa kepengurusan DPP Golkar kubu Agung saat ini sudah merupakan hasil islah. "Karena itu nanti kita daftarkan lagi ke kemenkumham," pungkas Leo. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan PKS Ingatkan Jokowi Tak Recoki Polri soal Novel Baswedan
Redaktur : Tim Redaksi