jpnn.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi akan menyerahkan tersangka kasus penganiayaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2).
"Betul, sudah resmi ditahan sejak pagi tadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto, di Mapolres Metro Jakarta Selata, Jumat (31/1).
BACA JUGA: Ada Fasilitas Khusus untuk Nikita Mirzani Menyusui di Kantor Polisi
Irwan mengatakan pihaknya masih memiliki kewenangan untuk menahan Nikita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Penahanan tersebut dilakukan sejak Nikita dijemput paksa Jumat dini hari, dari kawasan Mampang Prapatan.
BACA JUGA: Apa sih yang Dilakukan Nikita Mirzani Hingga Dijemput Paksa?
"Iya, jadi kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya. Jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Irwan.
Penjemputan paksa tersebut bagian dari prosedur yang dilakukan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang akan memasuki tahap dua karena penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Gegara Revitalisasi Monas, Ruhut Sitompul: Anies Baswedan Harus Dipidana
Namun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen sebelum tersangka diserahkan.
"Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir, Insya Allah hari Senin. Jadi, kami tentunya dalam proses," kata Irwan.
Irwan menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti memerlukan dokumen administrasi yang harus disiapkan pihaknya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan, yakni menyiapkan apa saja yang perlu dilaksanakan untuk tindakan selanjutnya.
“Tersangka NM Insyaa Allah Senin akan kami limpahkan. Kami juga tetap perlu kordinasi. Rencana sepagi mungkin sehingga teman-teman kejaksaan bisa memperhitungkan waktunya," kata Irwan.
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selata.
Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019. (antara/jpnn)
VIDEO: Film Santet Ilmu Pelebur Nyawa Babak Baru Sosok Suzzanna
Redaktur & Reporter : Soetomo