Senin, Paling Telat Pertimbangan DPR Diserahkan ke Jokowi

Jumat, 24 Oktober 2014 – 19:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mangatakan keterlibatan sejumlah pakar hukum tata negara untuk membahas nomenklatur formasi kabinet yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR, tidak untuk mengintervensi hak prerogatif presiden.

"Pembahasan nomenklatur formasi kabinet oleh DPR bersama pakar hukum tata negara bukan dalam rangka mengintervensi presiden, tapi untuk penguatan legalitas nomenklatur yang diajukan Presiden RI kepada DPR," kata Agus Hermanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (24/10).

BACA JUGA: Ini Masalah Yang Terjadi Jika Kemdikbud Dipisah

Dari sisi legalitas lanjutnya, masa pengajuan nomenklatur tersebut sangat terbatas. "Hanya tujuh hari. Jika DPR tidak menjawab, formasi kabinet sah. Berarti DPR tidak mutlak memberikan pertimbangan," tegasnya.

Karena limitasi waktu yang sangat pendek itu pula lanjut politisi Partai Demokrat itu, DPR melibatkan para pakar agar jawaban DPR nantinya bisa memperkuat formasi kabinet baik secara akademik, politik maupun legalistik.

BACA JUGA: Cerita Ayah Gayatri saat Mendampingi Anaknya Menjemput Ajal

"Paling lambat, Senin depan (27/10), pertimbangan DPR sudah sampai ke Presiden RI," imbuhnya. (fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Soal Ajudan Presiden, Kapolri Tunggu Kabar Istana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Panggil Mantan Wakil Kepala BIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler