Senin, Perekaman Biodata e-KTP Dimulai

Sabtu, 24 Maret 2012 – 09:51 WIB

SERANG - Senin (26/3), perekaman biodata untuk KTP elektronik atau e-KTP untuk penduduk Kota Serang dimulai di enam kecamatan. Perekaman biodata e-KTP akan berlangsung selama tujuh bulan mendatang.

Wakil Walikota Serang Nana Suryana mengatakan, perekaman biodata yang akan dilakukan antara lain perekaman sidik jari dan foto wajah. "Dengan adanya e-KTP ini, kami harapkan satu penduduk hanya mempunyai satu KTP saja, dan tidak ada lagi KTP ganda. Apabila tinggal di Kota Serang, maka KTP-nya pun harus KTP Kota Serang," ujar Nana usai launching dan penerapan e-KTP di Kota Serang tahun 2012 di salah satu rumah makan, seperti diberitakan Radar Banten (Grup JPNN).

Hadir pula pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Bambang Janoko, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Ipiyanto, sejumlah pejabat Pemkot Serang, forum komunikasi pimpinan daerah, camat dan lurah/kepala desa se Kota Serang.

Nana mengimbau kepada masyarakat agar tak berbondong-bondong saat melakukan perekaman biodata di kecamatan, karena setiap penduduk telah mempunyai jadwal masing-masing. "Memang ada kendala karena belum adanya mobil operasional untuk menjemput penduduk yang sakit dan yang uzur, karena belum ada anggaran untuk itu. Tapi, pelayanan tetap harus berjalan karena itu bukan hambatan. Jadi, penduduk yang sudah terdaftar harus melakukan perekaman biodata," terangnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, per 6 Maret lalu, jumlah wajib e-KTP yakni sebanyak 460.251 jiwa dari jumlah penduduk 672.660 jiwa. Namun, jumlah wajib e-KTP tersebut kemungkinan akan bertambah karena adanya penduduk yang mendaftar susulan. Untuk itu, bagi penduduk yang belum mempunyai surat pemberitahuan NIK (SPN) untuk datang ke kantor Disdukcapil. "Karena mungkin saja saat penyampaian SPN, ada masyarakat yang tidak ada di tempat atau alamat yang keliru. Jadi SPN-nya tak tersampaikan," ujarnya.

Ia mengimbau, agar para penduduk segera melapor kepada Disdukcapil apabila belum menerima SPN, karena apabila perekaman biodata e-KTP massal selesai, penduduk yang belum mengikuti program massal harus mengikuti program reguler. "Nantinya ada penyesuaian retribusi, yang tadinya sekarang Rp 10 ribu untuk pribumi, nanti paling mahal bisa mencapai Rp 50 ribu. Itu berdasarkan hasil konsultasi kami ke pemerintah pusat. Tapi itu belum pasti dan belum diputuskan," urai Ipiyanto.

Perekaman biodata di kecamatan akan dimulai pukul 08.3; WIB sampai dengan selesai. Setiap harinya, kecamatan harus melakukan perekaman terhadap 300 penduduk. Namun, untuk permulaan pada Senin (26/3) besok, pihak kecamatan baru akan melakukan perekaman terhadap 50 orang agar tak canggung atau gugup. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan dari kecamatan karena biasanya persoalan muncul di hari pertama. Namun, Disdukcapil menargetkan, Oktober nanti, sebanyak 80 persen wajib e-KTP telah terlayani.

Kata dia, produk e-KTP belum langsung dapat dinikmati penduduk. "Nanti hanya perekaman saja. Sedangkan, produk e-KTP-nya baru bisa dibagikan antara Januari hingga Februari tahun depan. Begitu e-KTP dibagikan, penduduk harus menyerahkan KTP konvensionalnya," ujarnya.

Ia mengatakan, anggaran kendaraan operasional untuk penjemputan memang belum ada, tapi hal itu akan diatasi dengan adanya alat perekaman e-KTP mobile. Diakui, program e-KTP mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua kendaraan operasional dan dua uint peralatan perekaman.

Pada kesempatan itu, Ipiyanto mengatakan, untuk perekaman biodata e-KTP para pejabat daerah yang tinggal di Kota Serang akan dipusatkan di gedung Puspemkot Serang lama. Pejabat yang akan dilayani yakni mulai dari Gubernur hingga pejabat eselon III. Waktu untuk perekaman memang belum ditentukan, tapi diperkirakan satu bulan setelah perekaman e-KTP di kecamatan dimulai. (nna)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Desa Terserang Tomcat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler