jpnn.com - JATINANGOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, surat penugasan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menjalankan tugas gubernur pascapenahanan Gatot Pudju Nugroho, akan diantarkan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono, Senin (10/8).
Menurutnya, penyerahan surat nantinya akan dilangsungkan di Medan dengan disaksikan seluruh pejabat Pemprov Sumut, DPRD dan sejumlah Bupati/Wali Kota di Sumatera Utara.
BACA JUGA: SURAT EDARAN BARU! Lima Syarat PNS Boleh Poligami
Sehingga dengan demikian seluruh pihak mengetahui dan dapat membantu Tengku Erry menjalankan tugas-tugas yang ada.
“Kemarin saya sudah panggil Wakil Gubernur. Surat penugasannya kalau tidak Jumat, mungkin Sabtu sudah selesai. Nanti diantar langsung ke Medan. Mudah-mudahan Senin (dilaksanakan penyerahan). Jadi kalau Minggu sudah siap, langsung (Dirjen Otda) berangkat,” ujar Tjahjo, Sabtu (8/8).
BACA JUGA: Haedar Nashir Bilang...
Menurut Tjahjo, dengan adanya surat penugasan, maka Tengku Erry akan mengerjakan seluruh tugas-tugas keseharian yang selama ini diemban Gatot. Termasuk mengusulkan nama-nama yang akan diangkat Mendagri menjadi Penjabat Kepala Daerah di 14 daerah di Sumut.
“Kenapa kami tunjuk wakil gubernur melaksanakan tugas gubernur, karena diatur dalam undang-undang. Kan tidak mungkin kalau setiap teken surat harus lari dari Medan ke Jakarta. Kan repot. Misalnya terkait pilkada dan tugas-tugas harian lain,” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Dianggap Pantas jadi Menlu, Ini Tanggapan Din
Saat ditanya bagaimana mekanisme perumusan nama-nama yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah, Tjahjo mengatakan akan dibahas oleh Tengku Erry bersama struktur yanga da di Pemprov Sumut. Kemudian nama-nama selanjutnya dikirimkan ke Jakarta.
“Tugas wakil nanti mengirim surat ke kami, hasilnya nanti (Tengku Erru) lapor ke Gatot. Jadi wakil melaksanakan tugas mengambil kebijakan. Tapi hasilnya disampaikan ke Gatot, sambil menunggu beliau melakukan pembelaan di persidangan,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana dengan nama Penjabat Wali Kota Medan, karena diketahui masa jabatan Dzulmi Eldin telah berakhir 26 Juli lalu, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga tidak masalah.
Sebab pihaknya telah mengangkat Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis menjabat Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan. Nantinya setelah Tengku Erry mengusulkan nama, barulah kemudian Kemendagri akan mengangkat Penjabat Wali Kota Medan dan Syaiful kembali menjalankan tugas sebagai Sekda.
“Karena Medan sudah berakhir (masa jabatan Wali Kota), kami sudah kirim radiogram Sekda untuk sementara melaksanakan tugas Wali Kota,” ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, dari total 269 daerah yang menggelar pilkada 2015, terdapat 23 daerah di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut 14 daerah diketahui masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015. Masing-masing Medan (26 Juli), Kota Binjai (13 Agustus), Kota Sibolga (16 Agustus), Kota Siantar (22 September) dan Kabupaten Serdang Bedagai (5 Agustus).
Kemudian Kabupaten Tapanuli Selatan (12 Agustus), Toba Samosir (12 Agustus), Labuhan Batu (19 Agustus), Asahan (19 Agustus), Pakpak Barat (25 Agustus), Humbahas (26 Agustus), Samosir (15 September), Simalungun (25 Oktober) dan Labuhan Batu Utara (15 November). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Sebut Din Cocok Jadi Menlu
Redaktur : Tim Redaksi