Senjata Api Milik Prajurit TNI Hilang, Letkol Ali Syahputra Lakukan Investigasi

Selasa, 01 Maret 2022 – 19:20 WIB
Kapendam XVII Cenderawasih Kol Inf Aqsha Erlangga. ANTARA/HO-Pendam XVII Cenderawasih

jpnn.com, JAYAPURA - Senjata api organik jenis SS2 V2 beserta amunisi yang terisi di magasin milik Satgas Yonif 512/DY hilang di Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengatakan Korem 173/PVB telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.

BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah Milik RR, Ada Puluhan Pria dan Wanita

"Memang benar, tim yang dibentuk Korem 173/PVB sudah melakukan penyelidikan guna menelusuri hilangnya senjata api tersebut," kata Aqsha Erlangga di Jayapura, Selasa.

Selain itu, tim tersebut juga melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga yang diduga dilakukan oknum prajurit dari Satgas Yonif 521/DY pada Sabtu (26/2) lalu.

BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian

Tim investigasi dipimpin Kasi-1/Intel Kasrem 173/PVB Letkol Kav Ali Syahputra Siregar yang kini dilaporkan sudah berada di Sinak.

Setibanya di Sinak, tim ke posko di Bandara Sinak dan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) hilangnya senjata dan lokasi di mana ada dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Satgas Yonif 521/DY.

Tim investigasi juga melakukan pengecekan ke arah jalur pelarian terduga pencuri senjata, termasuk lokasi tempat yang diduga digunakan pelaku pencurian senjata untuk bersembunyi.

Kapendam Cenderawasih menerangkan telah dilakukan wawancara kepada sejumlah prajurit TNI yang diduga mengetahui dan berkaitan langsung dengan kejadian hilangnya senjata itu.

"Tim juga berkoordinasi dengan Polsek Sinak," kata Kol Aqsha.

Kapendam menegaskan tim mengedepankan praduga tidak bersalah, sehingga penelusuran dilaksanakan dengan secermat dan sedetail mungkin.

"Masyarakat dapat bersabar, karena masih melakukan penyelidikan dan bila terbukti ada prajurit bersalah, maka akan diproses sesuai hukum berlaku," ujar Aqsha.

Satgas Yonif 512/DY merupakan satuan di bawah Kodim 1714/Puncak Jaya, sedangkan Korem 173/PVB yang berkedudukan di Biak membawahi Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler