jpnn.com, DENPASAR - Para pekerja seks komersial di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Bali terjaring razia. Melalui razia yang digelar Rabu (28/11), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan 20 PSK dari lokalisasi di daerah Sanur.
Kabid Penertiban Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengungkapkan, para PSK itu diamankan dari 55X dan Hotel Barokah di Desa Sanur Kauh. “Totalnya ada 20 cewek, “ ujarnya.
BACA JUGA: Pasangan Selingkuh Sediakan Prostitusi Berkedok Bioskop Mini
Sudarsana menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar mengerahkan 40 anggotanya untuk razia itu. Selain itu, razia juga didukung dua anggota Kodim.
Sudarsana menjelaskan, para perempuan yang terjaring razia itu diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. "Semua yang diamankan disinyalir sebagai PSK," tambah Sudarsana.
BACA JUGA: Sebar Foto Hot Cewek Sendiri, Mengaku Punya Video Indehoinya
Para PSK ini diamankan karena diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Rencananya, para PSK yang terjaring razia akan dikenai tindak pidana ringan. Persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/11) pagi.(rb/mar/mus/JPR)
BACA JUGA: Respons Pemerintah Tiongkok soal Usaha Liar Warganya di Bali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toko Tiongkok Disegel, Pemiliknya Tak Jelas Rimbanya
Redaktur & Reporter : Antoni