Seolah Pansel yang Paling Pintar

Kamis, 03 September 2015 – 05:12 WIB
Pansel Capim KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPR memastikan tidak akan menggunakan metode pembidangan delapan calon pimpinan (capim) KPK seperti yang disiapkan panitia seleksi. Anggota dewan berpendapat, pengelompokan itu tidak ada di dalam UU nomor 30 tahun 2002.

Seperti yang diketahui, setelah proses wawancara terakhir, pansel mengelompokkan delapan capim KPK pada empat bidang. Yaitu pencegahan, penindakan, manajemen dan supervisi, koordinasi dan moitoring. Menurut pansel, pembagian bidang itu dilakukan sesuai dengan kompetensi capim KPK.

BACA JUGA: ICW: Bansos Sumut Kasus Sepele

Penolakan keras terkait pembidangan disampaikan oleh Anggota Komisi III Wenny Warou. Politisi Gerindra itu menolak pembidangan itu. Dia mengaku pembagian menurut kemampuan itu tidak ada di dalam regulasi KPK.

"Itu tidak benar. Seolah pansel yang paling pintar saja," paparnya saat ditemui di komisi III kemarin (2/9).

BACA JUGA: Kembangkan Masyarakat Desa Agar Kreatif

Wenny mengatakan, pembagian itu juga sangat mengganggu uji kelayakan yang akan dilakukan komisi III. Pansel mencoba memaksakan kehendaknya pada anggota dewan. Menurut Wenny, itu merupakan bentuk intervensi pada DPR. "Pembagian bidang itu tidak kami perhatikan," ujarnya.

Dia membeberkan kelemahan dari pembagian itu. Menurut dia, belum tentu hasil tes yang dilakukan pansel itu benar-benar akurat. Sebab, bisa saja ada anggota pansel yang tidak menguasai KPK.
    
Mantan anggota polisi itu mengatakan komisi III punya ukuran sendiri dalam menilai calon pimpinan KPK. Nantinya, setiap calon akan memaparkan visi dan misinya ketika dia menjabat pimpinan di lembaga antirasuah itu. Satu per satu capim akan memaparkan di depan anggota komisi. "Kami akan kritisi satu per satu,"  jelasnya.

BACA JUGA: TNI Ajak Pemuda Jaga Kehidupan Berbangsa, Begini Caranya

Dia melanjutkan, pihaknya sudah menyiapkan tolok ukur orang yang layak menjadi pimpinan KPK. Pertama orang itu harus mempunyai latar belakang hukum. Minimal bertitel sarjana hukum. Wenny mengaku syarat itu sangat penting, sebab semua kegiatan KPK berlandaskan hukum. Pimpinan KPK, lanjutnya harus tahu teknik investigasi, penuntutan sampai penyadapan.

Selain background keilmuwan, profesionalisme, integritas, kapabilitas serta keberanian juga penting. Calon harus benar-benar memahami kerjanya. Mereka juga harus tahan terhadap intervensi pihak lain seperti parpol. Wenny mengatakan nantinya, delapan calon itu akan diranking.  (aph/gun)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Itu Sandi Baru Kerja Sama Bilateral Indonesia-Austrasia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler