Seorang Aktor Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Siapa Dia?

Senin, 31 Januari 2022 – 17:26 WIB
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menunjukkan artis sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS) Randa Septian di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). Foto: Humas Polresta Denpasar

jpnn.com, DENPASAR - Aktor Muhammad Randa Septian ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bali.

Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan selama berada di Bali, Randa Septian tinggal di salah satu vila wilayah Kuta, Badung.

BACA JUGA: Tangkap Aktor Berinisial AP, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Penyidik menangkap Randa Septian bersama temannya yaitu Arthur Augoest H Aruan yang juga menggunakan ganja.

"Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja)," kata AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Seluruh Sekolah Dihentikan

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung.

Kemudian pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 20.00 WITA, petugas langsung menangkap kedua tersangka di TKP.

BACA JUGA: Jelang Kunjungan Jokowi ke Sumut, Densus 88 Amankan Terduga Teroris

Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu buah kotak seng rokok dan satu buah gawai merek Iphone beserta sim cardnya.

"Menurut keterangan tersangka kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seseorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp 300.000, di daerah Canggu, Kuta, Badung," katanya.

Dia menambahkan untuk tersangka Arthur Augoest H Aruan mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017, sedangkan tersangka Randa baru sekali mengonsumsi ganja.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler