jpnn.com, SERANG - Ulah seorang guru mengaji di Kabupaten Serang terbongkar.
AG (26), guru mengaji tersebut ditangkap polisi, Jumat (18/12) pagi lantaran diduga mencabuli lima orang muridnya.
BACA JUGA: Tolong Bantu Guru Mengaji Ini
Lima orang korban di bawah umur itu adalah NS (15), SF (14), RA (15), NN (15), dan SP (14).
Perbuatan bejat AG berlangsung sejak Mei 2019 hingga Oktober 2020 di rumahnya.
BACA JUGA: Guru Mengaji Korban Begal Bercelurit Dapat Hadiah Sepeda Motor dari Polres Bekasi
“Pelaku ini oknum ustaz, untuk sementara ada lima korbannya. Saat ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono saat ekspos di Mapolres Serang, Selasa (29/12) lalu, seperti dilansir Radar Banten.
Hasil penyidikan sementara, NS dan SF tidak hanya dicabuli, tetapi juga telah disetubuhi oleh AG.
BACA JUGA: Lihat Baik-baik Tampang Lima Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
NS disetubuhi sebanyak dua kali dan SF satu kali.
“Modusnya kalau korban menolak diancam untuk tidak usah mengaji lagi di tempatnya. Karena korban masih ingin mengaji korban mengiyakan ajakan tersangka,” ungkap Mariyono.
Pencabulan tersebut dilakukan oleh AG selepas para anak baru gede (ABG) itu belajar mengaji.
Setelah menentukan korbannya, AG memintanya tidak pulang. Setelah murid lain pulang dan kondisi sepi, pelaku mencabuli atau menyetubuhi korban.
“Murid-muridnya ini mengaji sampai dini hari, pelaku ini menjalankan modus operandinya satu per satu,” ujar Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Ulah AG terbongkar lantaran pada Selasa (15/12), NS mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi.
Orang tua korban yang merupakan tokoh setempat, tidak terima. AG pun dilaporkan ke Mapolres Serang.
“Yang buat laporan ini NS yang kemudian diikuti oleh korban yang lainnya, kalau masih ada korban yang lain silakan untuk melapor,” kata Mariyono.
Sementara Kasat Reskrim Arief N Yusuf menambahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, dan selimut yang digunakan sebagai alas melakukan persetubuhan.
“Untuk AG kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Arief.
Sementara itu AG mengaku hanya lima muridnya yang menjadi korban.
Pria yang telah beristri itu mengaku mencabuli dan menyetubuhi korban saat rumahnya sedang sepi.
“Murid saya ada 15, tujuh perempuan. Saat sedang sepi (melakukan pencabulan dan persetubuhan-red),” kata AG.
AG berdalih khilaf saat melihat tubuh muridnya yang membangkitkan syahwatnya.
Dia membantah terpengaruh video porno. “Enggak (nonton video porno-red), khilaf saja,” kata pria yang mengaku telah mengajar ngaji selama empat tahun itu. (mg05/nda)
Redaktur & Reporter : Adek