Lihat Baik-baik Tampang Lima Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Selasa, 17 November 2020 – 00:17 WIB
Anggota polisi (kanan) menjaga para tersangka kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di halaman Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, saat ungkap kasus, Senin (16/11). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Polresta Cirebon menangkap enam tersangka kasus pencabulan terhadap anak dan juga kekerasan kepada perempuan.

"Tersangka pencabulan terhadap anak yang kami tangkap ada lima orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Senin (16/11).

BACA JUGA: NS Sering Begituan dengan Pacar, Hamil, Malu

Ia menuturkan lima tersangka pencabulan terhadap anak itu masing-masing berinisial JM, YN, IM, B dan M.

Dari lima tersangka tersebut mereka melakukan aksi kejahatan kepada anak di bawah umur.

BACA JUGA: Pratama Bobol Asrama TNI AD, Ini Barang yang Didapat, Sukurin

Bahkan satu tersangka berinisial M mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan tersangka saat rumah dalam keadaan sepi.

BACA JUGA: Karyono Wibowo Minta Kapolri dan Anies Tindak Tegas Rizieq Shihab

"Tersangka M mencabuli anaknya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Bahkan tersangka mengancam korban akan dibunuh ketika melaporkan kepada ibunya," kata Syahduddi.

Syahduddi melanjutkan selain M yang mencabuli anak kandungnya, ada juga tersangka berinisial YN yang merupakan bapak tiri dari korban.

YN mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali dan menjalankan aksi bejatnya kepada anak sambungnya dari usia empat tahun.

"Korban yang merupakan anak tirinya itu dicabuli tersangka sebanyak tiga kali, yaitu di tahun 2009 saat usia masih empat tahun, kemudian tahun 2012 dan 2014," ujar Syahduddi.

Sementara untuk tiga orang lainnya yaitu JM, IM dan B, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus sama yaitu mengancam korbannya.

"Kalau tersangka JM, ini melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dengan modus memepet koban menggunakan sepeda motor dan langsung menjalankan aksinya," katanya.

Akibat perbuatannya lima tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sedangkan satu tersangka berinisial S ini melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan memukul korban di bagian perut dan korban sedang hamil muda.

"Akibat perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler