jpnn.com, MURA - Sumari, 41, warga Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ditangkap polisi lantaran menganiaya anak kandungnya berinisial DF, 3.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Lagi Tidur Pulas, Akhirudin dan Edi Sontak Terbangun, Setelah Dicek
"Benar, Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas," ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah, Rabu (20/11/2024).
Herdiansyah mengatakan peristiwa ini terungkap saat istri pelaku berinisial EW, 38, terbangun dari tidur dan melihat suaminya sedang mencekik anaknya.
BACA JUGA: Sedang Tidur Saat Kecelakaan, Daood Debu Kaget saat Terbangun Melihat Ini
"EW ini sempat berteriak dan meminta tolong, pelaku sempat melepaskan cekikannya, beberapa saat kemudian pelaku mengambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan batu tersebut ke arah wajah anak sebanyak tiga kali, "kata Herdiansyah.
Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, pelaku kabur melalui jendela samping.
BACA JUGA: Lagi Enak-Enak Tidur, Samas Tiba-Tiba Terbangun, Lihat Hal Mengerikan Terjadi
"Dan bersamaan itu adik ipar EW berinisial SO datang ke rumah dan langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya," terang Herdiansyah.
Sedangkan korban yang masih bernapas langsung dibawah ke Rumah Sakit Sobirin Muara Beliti.
"Namun, pada pukul 05.30 WIB, didapat informasi bahwa DF telah meninggal dunia, " jelas Herdiansyah.
Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 80 UU ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati