Seorang Ibu Kandung di Sumbawa Tega Membuang Bayinya ke Sungai

Jumat, 02 Februari 2024 – 14:27 WIB
Polisi langsung melakukan olah TKP saat menemukan jenazah bayi yang belum genap berusia 1 tahun yang diduga dibuang ibu kandungnya di sungai wilayah Lunyuk, Sumbawa, NTB, Jumat (2/2/2024). ANTARA/HO-Polres Sumbawa

jpnn.com - MATARAM - Seorang ibu kandung diduga membuang bayinya yang belum genap berusia satu tahun ke sungai di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/2).

Pelaku berinisial NA (21) sudah ditangkap aparat Kepolisian Resor Sumbawa.

BACA JUGA: Klinik Blastula IVF Siloam Sriwijaya Catat Angka Bayi Tabung Tertinggi dari Rata-Rata Dunia

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap dari informasi masyarakat.

"Tindak lanjut informasi, kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal," kata Regi melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat (2/2).

BACA JUGA: Temukan Bayi di Dekat Rumah, Nana Mirdad Sampaikan Pesan Penting Ini

Jenazah korban ditemukan dengan posisi terapung di aliran sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari tempat bayi tersebut dibuang.

“Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi. Sekarang sedang proses visum di rumah sakit (Puskesmas Lunyuk). Hasil visum masih kami tunggu," ungkapnya.

BACA JUGA: Pengakuan Rifki, Anak yang Bunuh Ibu Kandung di Depok

Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan bekas luka dengan diameter cukup besar pada bagian leher korban.

Kulit pada sekujur tubuh korban terkelupas.

Terkait dengan hal itu, Regi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab dari luka korban sebelum ada hasil visum secara resmi dari Puskesmas Lunyuk.

Namun, dari pengakuan pelaku terungkap modus dan motif pembuangan tersebut.

Kepada polisi, NA yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa, mengaku sakit hati dengan ibu kandungnya sehingga membuang korban ke sungai.

"Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi lagi menyusui korban. Ributlah mereka, dan pelaku ini kabur bawa korban ke sungai," ucap dia.

Regi mengatakan sesampai di sungai, pelaku langsung membuang korban.  Kain gendongan dibuang di pinggir sungai tempat pelaku membuang korban.

"Setelah buang anaknya, pelaku ini cerita kepada seorang warga. Dari cerita itu, warga teruskan menginformasikan kepada kami," kata Regi.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Lunyuk.

"Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dahulu pelaku ini secara psikologis. Ya, walaupun saat kami periksa NA tidak ada menunjukkan gangguan kejiwaan, tetap kami harus tunggu hasil dari psikolog," ujar dia.

Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler