jpnn.com, BERAU - Seorang ayah berinisial HR, 51, di Kecamatan Batu Putih, Berau, Kalimantan Timur tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun berulang kali.
Akibat perbuatan bejatnya memerkosa anak sambungnya tersebut, pria paruh baya itu kini harus menjalani masa tuanya di balik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA: Kementan Gelar Pangan Murah di Samarinda Demi Menjaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan pelaku ditangkap tanpa perlawanan Selasa (19/04/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WITA, seusai polisi menerima laporan dari ibu korban.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari ibu korban yang datang melapor ke Polsubsektor Batu Putih pada Selasa 19 April, sekitar pukul 14.00 WITA," ungkapnya melalui rilis kepada JPNN.com, Senin (25/4/2022).
BACA JUGA: 5 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Bunga Akhirnya Berani Ungkap Kebiadaban Sang Ayah
"Ibu korban mengadukan kalau anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan oleh sang suami, yakni ayah tiri korban," ujarnya menjelaskan.
Kepada polisi, ibu korban menerangkan kalau perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021 hingga April 2022.
BACA JUGA: Reymundus Hilang Saat Berenang di Sungai Mahakam, Tim SAR Masih Terus Mencari
Ibu korban menerima pengakuan dari putrinya sudah disetubuhi suaminya lebih dari 20 kali. Pemerkosaan terakhir kali terjadi di dalam kamar rumah pelaku, Minggu (17/4/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WITA.
"Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban saat korban sedang memijat badan korban di dalam rumah tempat tinggal pelaku," terangnya.
Anak korban yang awalnya takut, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu.
Singkat cerita ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan suaminya ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.
"Setelah menerima laporan dari ibu korban, pelaku kami jemput dari rumahnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis yang Menyebabkan Leher Taen Putus Terungkap, Pelaku Tak Disangka
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Berau Berhasil Tangkap Pocong yang Meresahkan Warga
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz