jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang pria berinisial AS, 25, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran mencabuli DD, remaja cowok 16 tahun.
Kasus itu terungkap atas laporan korban bersama ibunya ke Polres Tanjungbalai, Senin (28/10) lalu.
BACA JUGA: Berita Duka, Doyo dan Melki Meninggal Dunia, Jasadnya Mengambang di Laut
Kasus itu terungkap setelah ibu korban mendapati video perlakuan bejat AS yang tersimpan di dalam ponsel korban.
Sang ibu yang kaget mendapati video panas putranya dengan AS. Dia pun langsung menggali keterangan dari anaknya dan korban mengakui semuanya. Korban mengaku telah dicabuli AS.
BACA JUGA: Jokowi Lebih Baik Gandeng JK Jadi Wantimpres Ketimbang Amien Rais
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan polisi yang menerima laporan membentuk tim dan melakukan penyelidikan hingga membekuk AS.
Kepada polisi, AS tak mengelak dan jujur mengakui seorang penyuka sesama jenis. “Dia mengaku sudah tiga kali melakukan hal tak senonoh itu. Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah pelaku. Perbuatan itu dilakukan selama September dan terakhir kali pada Minggu, 15 September 2019 sekira pukul 00.10 WIB dinihari,” ungkap Putu.
BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...
Dalam menjalankan aksinya, AS melancarkan komunikasi via media sosial terutama Facebook dan menjanjikan hadiah barang mewah seperti cincin dan kalung.
“Selama berkomunikasi itu terungkap jika keduanya sama-sama gay. Hingga akhirnya korban bersedia disetubuhi korban,” jelas Putu.
AS saat ini mendekam di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana mengenai tindak Pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak atau anak yang belum dewasa. (cr1)
Redaktur & Reporter : Budi