Seorang Juru Parkir Tewas Dianiaya 3 Pria Ini, Mereka Ternyata

Senin, 26 Desember 2022 – 23:33 WIB
Pelaku penganiayaan ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Tiga tukang ojek ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan yang menewaskan korban berinisial AC (25), seorang juru parkir di Leles, Garut, Jawa Barat.

Penangkapan tiga pengojek itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat konferensi pers di Polsek Leles, Senin (26/12).

BACA JUGA: Adu Banteng Mobil Avanza dengan Bus di Kuningan, Akib dan Ismiyatun Tewas

"Kami tangkap tiga tersangka, pelaku ketiganya pengojek, dan korban tukang parkir," kata AKP Deni Nurcahyadi.

Ketiga tersangka penganiaya korban ialah R (27), A (26), dan K (19). Penganiayaan terjadi di Jalan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles pada Sabtu (24/12) malam.

BACA JUGA: NasDem Bakal Gerah Jika Kadernya Kena Reshuffle dari Kabinet Jokowi

Polisi yang menerima laporan kejadian itu langgsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi di lokasi.

berbekal keterangan saksi, polisi meringkus para pelaku penganiayaan yang menewaskan korban.

BACA JUGA: Mayjen TNI Bobby Beri Penghargaan kepada Pratu Hafifi Penangkap Anggota Geng Motor

Peristiwa itu berawal dari percekcokan antara korban dengan pelaku R, setelah korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pengojek itu.

Juru parkir yang sedang mabuk minuman keras sempat terjatuh, lalu bangun dan memukul pelaku sehingga terjadi perkelahian.

Setelah dilerai warga, pelaku mengadukan kejadian itu kepada dua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan.

Akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

"Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal," ujar AKP Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang.

Para tersangka terancam hukuman berat berupa kurungan penjara 12 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler