jpnn.com, CIMAHI - Seorang pelajar SMP berinisial ND, 14, tak berkutik saat tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di rumahnya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
ND ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja. Polisi menyita sejumlah barang bukti paket narkoba jenis ganja di rumahnya.
BACA JUGA: Oknum PNS Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
Bahkan, remaja asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ini diduga kuat sebagai bandar. Kini, pelajar kelas II SMP itu ditahan di Mapolres Cimahi.
Selain menangkap ND, polisi juga mengamankan WL, 19, yang kurir dari barang haram milik ND.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya
Kasus peredaran narkoba jenis ganja mulai terungkap pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB, di mana ada seseorang yang mengirimkan barang lewat jasa ekspedisi Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selalu mengirimkan barang serupa.
Merasa curiga sebab selalu mengirimkan barang serupa, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan melalui metode patroli cyber.
BACA JUGA: Ledakan Kuat Terjadi di Cemara Asri, Rumah Warga Hancur dan 1 Unit Mobil Rusak
Setelah itu dilakukan pengecekan dari rekaman CCTV yang berada di kantor JNT.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, jajarannya melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman tersebut dan melakukan pengecekan dari barang yang dikirim.
“Kami komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT,” ungkap Yoris, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5).
Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan WL yang diduga sebagai kurir.
Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat,” sebut Yoris.
Berdasarkan keterangan tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan kasus peredaran barang haram secara online tersebut, polisi berhasil mengungkap otak pelakunya.
Ganja tersebut diedarkan secara online lewat media sosial Facebook lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.
Mirisnya, pelaku yang berinisial ND, berusia 14 tahun masih berstatus pelajar.
ND diketahui sebagai bandar dari ganja yang dikirimkan WL melalui jasa ekspedisi.
“Kami geledah rumah ND, didapat barang bukti ganja lain. Ada paket besar,” ucap Yoris.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ND mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat.
“Kami akan lakukan pengembangan, baik ke narapidana dan seluruh paket yang sudah dikirimkan,” tegasnya.
Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah.
“Semuanya akan dikembangkan. Kami akan cek teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja,” pungkas Yoris.
BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi, Pengendara Tewas Bersimbah Darah Dihujani 11 Tusukan
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (mg1/yan/dom/jabarekspres)
Redaktur & Reporter : Budi