jpnn.com, LHOKSUKON - Seorang pelajar SMP berinisial H, 15, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di Aceh Utara.
Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti dari tangannya disita lima paket dengan berat 0,78 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan
“Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara pada Senin (13/1). Barang buktinya 0,78 gram sabu-sabu dengan berat. Ia diduga sebagai pengedar sabu- sabu,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Daud di Lhoksukon Selasa malam.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku sabu-sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH.
BACA JUGA: Kasih Kabar Bohong ke Istri Teman, Ternyata Cuma Modus
“Ia mengaku diupah Rp 50 ribu oleh MIH untuk menyerahkan narkotika itu kepada pembeli yang datang,” terang AKP M Daud.
Hasil pemeriksaan urine, kata M Daud, remaja tersebut juga positif mengonsumsi sabu sabu. Menurut pengakuannya, barang dikomsumsinya tersebut diberikan secara gratis oleh MIH yang kini jadi DPO polisi.
BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya
“H kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(antara/jpnn)
VIDEO: Heboh! Miss V Barbei Kumalasari Pink
Redaktur & Reporter : Budi