Seorang Pelajar SMP Tepergok sedang Berbuat Terlarang di Kawasan Tanah Pasir

Selasa, 14 Januari 2020 – 21:12 WIB
Sabu-sabu. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, LHOKSUKON - Seorang pelajar SMP berinisial H, 15, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di Aceh Utara.

Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti dari tangannya disita lima paket dengan berat 0,78 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan

“Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara pada Senin (13/1). Barang buktinya  0,78 gram sabu-sabu dengan berat. Ia diduga sebagai pengedar sabu- sabu,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Daud di Lhoksukon Selasa malam.

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku sabu-sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH.

BACA JUGA: Kasih Kabar Bohong ke Istri Teman, Ternyata Cuma Modus

“Ia mengaku diupah Rp 50 ribu oleh MIH untuk menyerahkan narkotika itu kepada pembeli yang datang,” terang AKP M Daud.

Hasil pemeriksaan urine, kata M Daud, remaja tersebut juga positif mengonsumsi sabu sabu. Menurut pengakuannya, barang dikomsumsinya  tersebut diberikan secara gratis oleh MIH yang kini jadi DPO polisi.

BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya

“H kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(antara/jpnn)

VIDEO: Heboh! Miss V Barbei Kumalasari Pink


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler